Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan 2 Kg Ganja, Kadek Bagus Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan (13,5 tahun) kepada terdakwa I Kadek Bagus

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Rizal Fanany
Puluhan kilogram paket Ganja dan Sabu-sabu yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin 28 Juni 2021. Barang bukti yang dimusnahkan petugas menggunakan mesin incinerator milik BNNP Bali berlangsung di Kantor BNNP Bali, depan Pasar Kreneng, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan (13,5 tahun) kepada terdakwa I Kadek Bagus Surya Sanjaya (26).

Kadek Bagus dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ganja.

Surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Agustus 2022.


Diketahui, terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus yang sama ini ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket ganja. Dari tangan Bagus Surya, petugas BNNP Bali menyita ganja seberat 2 kilogram, persisnya 2.068,41 gram netto.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Bagus Surya Sanjaya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Denda sebesar Rp. 5.920.000.000, subsidiair enam bulan  penjara," tegasnya JPU Sugiawan.


Kadek Bagus dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.

Baca juga: Museum Boneka Pertama di Pulau Dewata, Bali Doll House Cocok Jadi Refrensi Liburan Akhir Pekan

Sebagaimana dakwaan kesatu terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Uu RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


Pun dalam surat tuntutan, JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.

Hal yang memberatkan diantaranya, terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya. 

 


Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu majelis hakim," ucap Gusti Agung Prami Paramita kepada majelis hakim. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Kadek Bagus ditangkap oleh petugas BNNP Bali di depan warung di Jalan Kemuda III, Tonja, Denpasar Utara, Kamis, 19  Mei 2022, sekitar pukul 16.00 Wita.

Terdakwa ditangkap usai mengambil kiriman paket kiriman ganja yang dipesannya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved