Kamaruddin Simanjuntak Dilarang Ikuti Langsung Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Kamaruddin Simanjuntak Dilarang Ikuti Langsung Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak Dilarang Ikuti Langsung Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan tanpa disaksikan langsung oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak cs dilarang oleh tim khusus Polri mengikuti rekonstruksi yang dihadiri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

Selain kedua tersangka, Polisi juga menghadirkan tersangka lainnya, yaitu Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tega Bawa Ajudannya Dihabisi Ferdy Sambo?

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Lokasi Rekonstruksi Brigadir J, Dikawal Ketat Brimob

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini,  kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved