Jadwal SIM Keliling 31 Agustus 2022
Inilah Jadwal SIM Keliling Wilayah Badung Hari ini Rabu 31 Agustus 2022
inilah Jadwal SIM Keliling Wilayah Badung Hari ini Rabu 31 Agustus 2022, Semoga bermanfaat
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM-Denpasar- inilah Jadwal SIM Keliling Wilayah Badung Hari ini Rabu 31 Agustus 2022
Bagi Tribuners khususnya warga Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Rabu, 31 Agustus 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro ) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hari ini, semoga bermanfaat.