Polisi Tembak Polisi

Fakta Terbaru! Ferdy Sambo Sempat Tembak Kepala Brigadir J Usai Terjatuh Bersimbah Darah

Hasil rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan fakta baru yang mencengangkan.

TRIBUNNEWS
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J - Fakta Terbaru! Ferdy Sambo Sempat Tembak Kepala Brigadir J Usai Terjatuh Bersimbah Darah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hasil rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan fakta baru yang mencengangkan.

Dalam rekonstruksi kejadian, tersangka utama Ferdy Sambo diketahui sempat menembak kepala Brigadir J walaupun sudah terjatuh dan bersimbah darah.

Ferdy Sambo terlihat dalam rekonstruksi tersebut menembakkan peluru ke kepala Brigadir J walau sudah bersimbah darah sambil mengucapkan nada kekecewaannya terhadap Brigadir J.

Diketahui dalam rekonstruksi tersebut Ferdy Sambo sempat berteriak “Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali,”.

Hal ini terungkap berdasarkan video animasi yang dibuat Bareskrim Polri berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Adegan Pelukan Mesra Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Sofa Jadi Saksi Bisu, Ferdy Sambo Cabut HT

Video itu juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu 31 Agustus 2022.

Video tersebut memperlihatkan kejadian penembakan sekitar pukul 17.12 WIB.

Ferdy Sambo juga terlihat menembak kepala Brigadir J setelah Richard Eliezer atau Bharada E melayangkan sejumlah tembakan.

Posisi Brigadir J saat ditembak Sambo sudah terjatuh dan bersimbah darah di lantai samping tangga dekat gudang rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.

Setelahnya, Sambo pun melayangkan sejumlah tembakan ke tembok dekat tangga dan lemari untuk merekayasa seolah-olah terjadi kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Selain itu, video juga memperlihatkan adegan saat Sambo menyampaikan kata-kata kemarahan kepada Brigadir J sesaat sebelum penembakan.

“Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali,” kata Ferdy Sambo ke Brigadir J yang ada di depannya, seperti ditayangkan dalam video tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nampak Mesra Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Setelah itu, Ferdy Sambo juga berteriak kepada Bharada E yang ada di sebelahnya untuk menembak Brigadir J.

“Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” teriak Sambo ke Bharada E.

Bharada E pun melayangkan tembakan sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J. Semua kejadian itu terjadi di dalam rumah dinas Sambo dekat meja makan.

Kejadian penembakan juga disaksikan oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi ada di dalam kamar di rumah dinas tersebut.

Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Lokasi Rekonstruksi Brigadir J, Dikawal Ketat Brimob

Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022.
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022. (Istimewa)

Pandangan Pakar Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Usai rekonstruksi yang berlangsung di 3 tempat berbeda yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga, ada banyak fakta-fakta menarik yang membuat adanya keraguan untuk memberikan hukuman sesuai unsur 340.

Meskipun, jika dilihat secara garis besar, unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi namun masih ada sanggahan yang tidak bisa dianggap memenuhi unsure 340.

Unsur 340 mengacu kepada pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang mengancam 5 tersangka dalam tindakan kriminal yang menyebabkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sulit untuk menuntut Pasal 340 KUHP terhadap sejumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini akan sulit meskipun unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi ucapnya dikutip dari acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa 30 Agustus 2022 lalu.

“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.

 “Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

Namun, kata Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.

“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.

Sebab, dalam rekonstruksi yang digelar dan menggambarkan tiga situasi yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga tidak ada yang memperagakan adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.

“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,”

“Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Suparji Ahmad.

 “Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”

Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.

Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir tidak logis dan tidak rasional.

“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Sudah Terjatuh Bersimbah Darah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved