Berita Bali

Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2022 di Kota Denpasar Sebanyak 434.613 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota Denpasar pada Rabu 31 Agustus 2022.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni sebutkan data pemilih berkelanjutan pada Bulan Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota Denpasar pada Rabu 31 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.

Dewa Ayu Sekar mengatakan, per Agustus 2022, jumlah Data Pemilih Berkelanjutan di Kota Denpasar sebanyak 434.613 pemilih.

Sebelumnya, pada Bulan Juli 2022, Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 435.712 pemilih.

Data Pemilih Berkelanjutan pada Bulan Juli kemudian dilakukan pemutakhiran data dengan mengurangi ataupun menambahkan data pemilih sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.

Adapun rinciannya yaitu tambahan pemilih pemula sebanyak 62 pemilih, pencoretan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 1153 data, pencoretan data ganda sebanyak 1 orang, dan pencoretan terhadap pemilih yang bukan penduduk Kota Denpasar sebanyak 7 orang.

Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menuturkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap bulannya, KPU melakukan pemutakhiran data dengan cara mengurangi atau menambahkan data dari bulan sebelumnya.

“Jadi setiap bulan itu kita wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan PKPU 6 tahun 2021,” jelas Dewa Ayu Sekar saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 31 Agustus 2022.

Baca juga: Soal Isu Kenaikan BBM Bikin HNSI Tabanan Minta Ini, Harga BBM Pertalite Di Bali Masih Stabil

Lebih lanjut, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menjelaskan, informasi pemutakhiran data pemilih berasal dari beberapa sumber.

Untuk pemilih baru, KPU Denpasar mengambil data dari google form yang disebarkan oleh KPU Denpasar kepada MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA/SMK, Kanwil Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), partai politik, serta stakeholder di tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, KPU Kota Denpasar juga berkomunikasi secara intensif kepada Polresta Denpasar dan Kodim 1611/Badung Denpasar guna memperbarui data Purnawiran.

Nantinya, semua data yang diperoleh oleh KPU Denpasar akan dikomunikasikan kepada Disdukcapil Kota Denpasar untuk divalidasi.

“Semua data yang kita terima itu, kita sandingkan dulu ke Disdukcapil. Nanti Disdukcapil Kota Denpasar yang menandai mana data yang aktif dan tidak,” tambah Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Kota Denpasar

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved