Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Maling Gamelan Milik Banjar Sendiri, I Ketut Darmawan Mencuri Lagi Setelah Dapat Restorative Justice

I Ketut Darmawan, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri gamelan milik Banjar sendiri.

Tayang:
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun-Bali.com/ I Wayan Eri Gunarta
I Ketut Darmawan tersangka pencurian gamelan serta barang buktinya di Polsek Sukawati pada Kamis 1 September 2022. Darmawan harus kembali berurusan dengan hukum usai sebelumnya mendapatkan Restorative Justice. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Maling Gamelan Milik Banjar Sendiri, I Ketut Darmawan Mencuri Lagi Setelah Dapat Restorative Justice.

I Ketut Darmawan, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal belum lama ini, ia sudah dibebaskan dari jerat hukum karena mendapat restorative justice.

Harusnya sih kapok, nyatanya tidak. Ia nekat mencuri lagi, bahkan di banjarnya sendiri.

Unit Reskrim Polsek Sukawati menangkapnya atas kasus pencurian perangkat gamelan di tiga lokasi di Desa Batubulan.

Pencurian dilakukan di banjarnya sendiri dan di yayasan tempatnya dulu diberikan belas kasihan usai mencuri laptop.

Kapolsek Sukawati, Kompol Dicky Hendra Wijaya mengatakan, penangkapan Darmawan berawal dari adanya laporan pencurian perangkat gamelan di Yayasan Jambe Agung Batubulan.

Perstiwa pencurian baru diketahui Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca juga: Ditangkap Saat Memecah Paket Narkoba Siap Edar, Ariel dan Patrick Dituntut Pidana Bui 8 Tahun

Pemilik Yayasan Jamben Agung Batubulan, I Dewa Agung Bagus Eka Pemayun melaporkan kehilangan empat set daun gangsa, empat set daun kantil, dua set daun jegog.

Kemudian dua set daun calung, satu set daun ugal, satu set penyacah, delapan set daun reong, empat buah ceng-ceng, sebuah kempli dan sebuah klenang.

Estimasi kerugian dari kasus pencurian gamelan ini mencapai 100 juta.

 "Kerugian korban mencapai Rp 100 juta," ujar Kapolsek. 

Darmawan mengakui gamelan tersebut dijualnya ke Klungkung dan Badung.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata Darmawan juga mencuri gambelan di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati.

Barang arang yang diambil berupa dua set daun jegog dengan kerugian Rp 15 juta.

Kemudian di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati. Barang yang diambil berupa 13 ceng-ceng dengan kerugian Rp 7,5 juta.

"Berdasarkan hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian gambelan, yaitu di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa dua set daun jegog, dengan kerugian Rp 15 juta. Di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 13 buah ceng-ceng, dengan kerugian Rp 7,5 juta," ungkap Kapolsek. 

Barang bukti hasil pencurian gamelan I Ketut Darmawan di Polsek Sukawati pada Kamis 1 September 2022
Barang bukti hasil pencurian gamelan I Ketut Darmawan di Polsek Sukawati pada Kamis 1 September 2022 (Tribun-Bali.com/ I Wayan Eri Gunarta)

Lebih lanjut, Hendra pun mengatakan Darmawan mencuri dengan memanjat terali besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan dengan menggunakan pisau.

Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar utang. Polisi menyebut Darmawan suka bermain judi online.

Uang hasil curian itu juga digunakan untuk membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Lalu diangkup menggunakan motor. Saat ini motor dan barang bukti gamelan sudah kita amankan. Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar utang, karena yang bersangkutan suka bermain judi online. Ada juga yang dipakai untuk membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolsek.

Pada 16 Juni 2022, Darmawan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar melalui restorative justice kasus mencuri laptop di sekolah tempat istrinya bekerja.

Karena iba mendengar pengakuan pelaku mencuri untuk mengobati anak, pihak korban memaafkan dengan bersedia menyelesaikan masalah lewat restorative justice.

Tangis keluarga pelaku pecah atas kebabasan itu. Namun ternyata si Darmawan tak jua kapok.

Sempat Curi Laptop untuk Obati Anaknya

Beberapa waktu yang lalu, Ketut Darmawan sempat nekat mencuri laptop di Taman Kanak-kanak (TK) Jambe Kumara Batubulan, Bali.

Ia terpaksa mencuri untuk membiayai pengobatan anaknya. Saat itu, Darmwan menyebut jika anaknya yang berusia empat tahun delapan bulan sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat.

Baca juga: Korban Memaafkan, Darmawan Curi Laptop untuk Obati Anaknya yang Derita Pendarahan Kepala 

Anaknya mengalami pendarahan di kepala karena jatuh. Di saat yang bersamaan, Darmawan tak punya pekerjaan.

Ayah berusia 31 tahun ini tak bisa berpikiri jernih hingga memutuskan mencuri laptop di TK tempat istrinya bekerja.

Mengetahui alasan Darmawan melakukan pencurian, pihak sekolah pun iba dan meminta agar aparat menghentikan kasus ini

Kamis 16 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Gianyar Bali mengambil tindakan restorative justice.

Proses peradilan restoratif ini dilakukan di di Rumah Restoratif Justis Genah Adhayaksa yang berlokasi di Kantor Lurah Ubud.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, pada 2 April 2022, pelaku mengantar istrinya yang bekerja sebagai cleaning service di TK tesebut.

Agar pekerjaannya cepat selesai, Darmawan juga ikut membantu.

Saat sedang membuka laci guru, warga Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali ini melihat sebuah laptop.

Muncul niatnya menjual laptop itu untuk biaya pengobatan anaknya.

Curi laptop demi pengobatan anak, Darmawan dimaafkan korban.
Curi laptop demi pengobatan anak, Darmawan dimaafkan korban. (weg)

Setelah mengantar pulang istrinya, Darmawan ternyata kembali ke sekolah mengambil laptop itu.

"Dia melakukannya karena terdesak biaya. Anaknya sedang sakit pendarahan di kepala. Sementara dia sendiri tidak bekerja, jadi diambil laptop itu," ujar Sinaryati.

Pihak sekolah yang mengetahui laptop hilang langsung melaporkan kasus ke polisi. Darmawan ditangkap berdasarkan rekaman CCTV.

"Saat ini kita kembalikan ke semula. Pihak korban pun meminta agar kasus ini diselesaikan. Jadi saat ini kami lakukan restoratif justis," ujarnya.

Istri pelaku, Dewa Ayu menangis dengan kebaikan yang dberikan pada keluarganya. Ia membenarkan suaminya mencuri untuk biaya pengobatan anaknya.

Ia tidak mengetahui suaminya mencuri. "Saya sangat bersyukur suami saya dibebaskan. Saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

Dia mengungkapkan, anaknya yang sakit dan membutuhkan biaya itu, masih berusia 4 tahun delapan bulan. Dia menglami pendarahan di kepala karena jatuh.

Kepala TK Jambe Kumara, Desak Putu Wahyuni mengatakan, ia memaafkan tindakan Darmawan.

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved