Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum ditahan.
Pada Rabu (31/8) kemarin, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan dengan tersangka lainnya di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 12 jam.
Setelah diperiksa, Putri Candrawathi memohon agar todak ditahan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur
Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.