Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Masih Memiliki Anak Kecil

Setelah diperiksa, Putri Candrawathi memohon agar todak ditahan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh tim penyidik Polri.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Masih Memiliki Anak Kecil

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum ditahan.

Pada Rabu (31/8) kemarin, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan dengan tersangka lainnya di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 12 jam.

Setelah diperiksa, Putri Candrawathi memohon agar todak ditahan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh tim penyidik Polri.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9) dini hari, dilansir Tribunnews.com.

Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."

"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.

Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur

Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.

Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved