Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Putri Candrawathi, Polri Tindaklanjuti

Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Putri Candrawathi, Polri Tindaklanjuti

Istimewa
Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Putri Candrawathi, Polri Tindaklanjuti 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Walaupun laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dicabut Bareskrim Polri.

Namun, ternyata dari kesimpulan temuan Komnas HAM ditemukan adanya dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Brigadir J 1 Jam Usai Ditembak, Ferdy Sambo Jadi Tersangka 2 Kasus

Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. 

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas. 

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang, Polri: Kita Dalami

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved