Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Komnas HAM membongkar tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J yang dilakukan Geng Ferdy Sambo
TRIBUN-BALI.COM - Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan laporan penyelidikan terhadap tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Komnas HAM menyinggung soal tidak yang termasuk dalam Obstruction of Justice adalah sengaja menyembunyikan dan/atau melenyepakan barang bukti saat sebelum atau sesudah prosesi hukum.
"Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," lanjut isi laporan itu.
Selain itu, ada upaya sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembuatan Skenario
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menyatakan upaya pertama dalam tindakan Obstrucion of Justice pada kasus Brigadir J adalah pembuataan skenario.
Rekayasa skenario itu dilakukan dengan menyeragamkan kesaksian para saksi, yaitu mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi tersangka Ferdy Sambo di TKP.
Selain itu, meminta para aide de camp atau ajudan Sambo untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan penggunaan senjata. Terakhir, dengan menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.
Komnas HAM juga menemukan indikasi upaya "mengatur" tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari merancang skenario.
Baca juga: Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Brigadir J 1 Jam Usai Ditembak, Ferdy Sambo Jadi Tersangka 2 Kasus
Caranya dengan mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Merusak TKP
Cara lainnya yakni dengan merusak, mengambil, dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan di sekitar TKP.
Selain itu, ditemukan juga tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur, serta pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk
memasuki TKP.
"Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan," demikian isi laporan itu.
