Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Komnas HAM membongkar tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J yang dilakukan Geng Ferdy Sambo

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu 27 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan laporan penyelidikan terhadap tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Komnas HAM menyinggung soal tidak yang termasuk dalam Obstruction of Justice adalah sengaja menyembunyikan dan/atau melenyepakan barang bukti saat sebelum atau sesudah prosesi hukum.

"Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," lanjut isi laporan itu.

Selain itu, ada upaya sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembuatan Skenario

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menyatakan upaya pertama dalam tindakan Obstrucion of Justice pada kasus Brigadir J adalah pembuataan skenario.

Rekayasa skenario itu dilakukan dengan menyeragamkan kesaksian para saksi, yaitu mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi tersangka Ferdy Sambo di TKP.

Selain itu, meminta para aide de camp atau ajudan Sambo untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan penggunaan senjata. Terakhir, dengan menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Komnas HAM juga menemukan indikasi upaya "mengatur" tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari merancang skenario.

Baca juga: Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Brigadir J 1 Jam Usai Ditembak, Ferdy Sambo Jadi Tersangka 2 Kasus

Caranya dengan mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Merusak TKP

Cara lainnya yakni dengan merusak, mengambil, dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan di sekitar TKP.

Selain itu, ditemukan juga tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur, serta pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk
memasuki TKP.

"Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan," demikian isi laporan itu.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. (WARTA KOTA/YULIANTO)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved