Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Komnas HAM membongkar tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J yang dilakukan Geng Ferdy Sambo
Editor:
I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu 27 Juli 2022.
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan