Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Komnas HAM membongkar tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J yang dilakukan Geng Ferdy Sambo

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu 27 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan laporan penyelidikan terhadap tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Komnas HAM menyinggung soal tidak yang termasuk dalam Obstruction of Justice adalah sengaja menyembunyikan dan/atau melenyepakan barang bukti saat sebelum atau sesudah prosesi hukum.

"Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," lanjut isi laporan itu.

Selain itu, ada upaya sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembuatan Skenario

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menyatakan upaya pertama dalam tindakan Obstrucion of Justice pada kasus Brigadir J adalah pembuataan skenario.

Rekayasa skenario itu dilakukan dengan menyeragamkan kesaksian para saksi, yaitu mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi tersangka Ferdy Sambo di TKP.

Selain itu, meminta para aide de camp atau ajudan Sambo untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan penggunaan senjata. Terakhir, dengan menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Komnas HAM juga menemukan indikasi upaya "mengatur" tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari merancang skenario.

Baca juga: Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Brigadir J 1 Jam Usai Ditembak, Ferdy Sambo Jadi Tersangka 2 Kasus

Caranya dengan mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Merusak TKP

Cara lainnya yakni dengan merusak, mengambil, dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan di sekitar TKP.

Selain itu, ditemukan juga tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur, serta pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk
memasuki TKP.

"Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan," demikian isi laporan itu.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Upaya merancang skenario itu, menurut Komnas HAM, juga dilakukan dengan cara membuat narasi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Caranya dengan membuat cerita tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri, kemudian menembak Bharada E.

AnasthasyaPutri Candrawathi diduga kuat mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Untuk memperkuat narasi yang sudah dirancang, maka dibuatlah dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.

Setelah itu para pelaku membuat video guna menyesuaikan dengan skenario.

Komnas HAM juga memaparkan temuan mereka terkait penggunaan pengaruh jabatan Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merancang skenario yang sudah disusun.

Caranya adalah meminta anggota kepolisian mengikuti skenario serta membuat 2 laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lalu, memproses berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani.

Lalu, pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Saudara Kuat Ma'ruf tidak dilakukan sesuai prosedur.

Kemudian, terdapat anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP.

Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis 1 September 2022. Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi.
Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis 1 September 2022. Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)

Terakhir, meminta kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan otopsi jenazah Brigadir J.

Merusak atau Menghilangkan Barang Butki

Komnas HAM juga mengungkap perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam penyidikan kasus Brigadir J dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Brigadir J Tak Bopong Putri Candrawathi ke Kamar, Om Kuat Larang Pegang Tubuh Istri Ferdy Sambo

Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan enam cara untuk menghilangkan atau merusak barang bukti, yakni upaya mengganti barang bukti ponsel oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke penyidik.

Selain itu, diketahui ada tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak dari ponsel.

Selanjutnya terdapat upaya penghapusan foto TKP. Kemudian, terdapat perbuatan merusak, mengambil dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan sekitarnya.

Cara menghilangkan atau merusak barang bukti itu juga dilakukan dengan memotong atau penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Terakhir, ada perintah untuk membersihkan TKP.

Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka

Otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah resmi menyandang status dua tersangka dalam kasus yang berbeda.

Usai ditetapakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, kini Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka dalam kasus Obstruction of Justice.

Selain dirinya, pihak kepolisian turut menetapkan enam perwira polisi lainnya.

Tersangka Kuat Maruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Kuat Maruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com.

Merujuk pernyataan Dedi tersebut, nama-nama tersangka Obstraction of Justice itu diantaranya adalah Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: RESMI! Ferdy Sambo dan 6 Perwira Tinggi Lakukan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigdari J

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Para tersangka Obstraction of Justice ini disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Untuk diketahui, Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.

 Sederhananya, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved