Polisi Tembak Polisi
RESMI! Ferdy Sambo dan 6 Perwira Tinggi Lakukan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigdari J
Update terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka dan dalang pembunuhan, Ferdy Sambo resmi secara hukum telah melakukan obstruction of justice
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Update terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka dan dalang pembunuhan, Ferdy Sambo resmi secara hukum telah melakukan obstruction of justice.
Obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo membuat proses penyelidikan menjadi sulit sehingga dipastikan mantan Kadiv Propam ini akan dijatuhkan hukuman berat.
Selain Ferdy Sambo, ternyata ada total 6 perwira tinggi yang menjadi tersangka dalam proses obstruction of justice tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut ditetapkan langsung oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah melakukan penyelidikan dan dinyatakan bahwa Ferdy Sambo secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Tak Bopong Putri Candrawathi ke Kamar, Om Kuat Larang Pegang Tubuh Istri Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya baru menjalani proses penyidikan terkait dengan obstruction of justice.
Hal ini lantaran penyidik baru menyelesaikan kasus pelanggaran etik Irjen Sambo dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah pemeriksaan, status Ferdy Sambo ditingkatkan menjadi tersangka. Secara keseluruhan kini ada tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dari Dir Siber ada tambahan, sampai dengan malam ini sudah ditetapkan 7 orang. Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW," ujar Dedi melalui pesan singkat, Kamis 1 September 2022 lalu.
Baca juga: Om Kuat Ancam Habisi Brigadir J Setelah Putri Candrawathi dan Sang Sopir Berdua di Kamar Ferdy Sambo
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Keenam tersangka diduga melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi.
Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Ada tiga personel Polri yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022. Sisanya ditetapkan pada 24 Agustus 2022.
Keenam tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Ferdy Sambo, Polisi Kembali Disorot, Video Viral di Polsek Kembangan Jakarta
Terbaru Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, sehingga total tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi tujuh personel.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya merupakan anak buah Irjen Sambo di Divisi Propam Polri. Sedangkan satu orang tersangka bertugas di Bareskrim Polri.