Polisi Tembak Polisi

RESMI! Ferdy Sambo dan 6 Perwira Tinggi Lakukan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigdari J

Update terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka dan dalang pembunuhan, Ferdy Sambo resmi secara hukum telah melakukan obstruction of justice

TRIBUNNEWS.com Jeprima
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022. RESMI! Ferdy Sambo dan 6 Perwira Tinggi Lakukan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigdari J 

Berikut nama lengkap enam tersangka obstruction of justice yang diterima Jampidum Kejagung:

1. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

2. Kompol Chuck Putranto (CP), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

3. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

4. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

5. Kombes Agus Nurpatria (AN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/772/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

Dengan semakin terkuaknya misteri pembunuhan Brigadir J, layak dinantikan bagaimana kelanjutan sidang dan hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Akhirnya Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Total Ada 7 Perwira Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved