Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Komnas HAM membongkar tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J yang dilakukan Geng Ferdy Sambo
Cara menghilangkan atau merusak barang bukti itu juga dilakukan dengan memotong atau penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Terakhir, ada perintah untuk membersihkan TKP.
Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka
Otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah resmi menyandang status dua tersangka dalam kasus yang berbeda.
Usai ditetapakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, kini Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka dalam kasus Obstruction of Justice.
Selain dirinya, pihak kepolisian turut menetapkan enam perwira polisi lainnya.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com.
Merujuk pernyataan Dedi tersebut, nama-nama tersangka Obstraction of Justice itu diantaranya adalah Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: RESMI! Ferdy Sambo dan 6 Perwira Tinggi Lakukan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigdari J
Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Para tersangka Obstraction of Justice ini disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Untuk diketahui, Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.
Sederhananya, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);