Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Bongkar Tindakkan Obstruction of Justice Dilakukan Geng Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Komnas HAM membongkar tindakan menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J yang dilakukan Geng Ferdy Sambo
Upaya merancang skenario itu, menurut Komnas HAM, juga dilakukan dengan cara membuat narasi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Caranya dengan membuat cerita tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri, kemudian menembak Bharada E.
Untuk memperkuat narasi yang sudah dirancang, maka dibuatlah dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.
Setelah itu para pelaku membuat video guna menyesuaikan dengan skenario.
Komnas HAM juga memaparkan temuan mereka terkait penggunaan pengaruh jabatan Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merancang skenario yang sudah disusun.
Caranya adalah meminta anggota kepolisian mengikuti skenario serta membuat 2 laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lalu, memproses berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani.
Lalu, pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Saudara Kuat Ma'ruf tidak dilakukan sesuai prosedur.
Kemudian, terdapat anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP.

Terakhir, meminta kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan otopsi jenazah Brigadir J.
Merusak atau Menghilangkan Barang Butki
Komnas HAM juga mengungkap perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam penyidikan kasus Brigadir J dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Brigadir J Tak Bopong Putri Candrawathi ke Kamar, Om Kuat Larang Pegang Tubuh Istri Ferdy Sambo
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan enam cara untuk menghilangkan atau merusak barang bukti, yakni upaya mengganti barang bukti ponsel oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke penyidik.
Selain itu, diketahui ada tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak dari ponsel.
Selanjutnya terdapat upaya penghapusan foto TKP. Kemudian, terdapat perbuatan merusak, mengambil dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan sekitarnya.