Polisi Tembak Polisi

Ketua Komnas HAM Yakin Bahwa Ferdy Sambo Akan Dihukum Berat: Entah Hukuman Mati atau Penjara

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diyakini akan mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komnas HAM Mengaku Yakin Bahwa Ferdy Sambo Akan Dihukum Berat: Entah Hukuman Mati atau Penjara

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diyakini akan mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut CCTV yang Beredar ke Publik Selama Ini Bagian Dari Skenario Ferdy Sambo

Baca juga: Komnas HAM Sebut CCTV yang Beredar ke Publik Selama Ini Bagian Dari Skenario Ferdy Sambo

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved