Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Memperberat

Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Memperberat

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Memperberat 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diyakini Komnas HAM bakal mengantar Ferdy Sambo pada hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik setelah melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.

Dasar kesimpulan Komnas HAM itu merujuk pada pengakuan Ferdy Sambo yang telah mengakui merancang skenario kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diduga mengakui telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J bersama Bharada E.

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Dipecat dengan Tidak Hormat

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Baca juga: Hotman Paris Pernah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Namun Menolak: Fokus Bantu Rakyat Kecil

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved