Persija Jakarta

Ada 11 Larangan PSSI, Berlaku Bagi Semua Supporter Tak Terkecuali Supporter Persija Jakarta

Pada pertandingan Persija Jakarta vs Bhayangkara FC, pendukung Macan Kemayoran tampak hadir di stadion.

Editor: Ahmad Firizqi Irwan
ist
Dilansir dari Banjarmasin Post, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan dua The Jakmania yang merupakan supporter Persija Jakarta. Oleh sebab aksi pemukulan ke supporter Persib Bandung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARKabar Persija Jakarta, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat berada di Stadion, berdasarkan Kode Disiplin PSSI ada 11 larangan yang tidak boleh dilakukan.

Syarat ini berlaku bagi semua pendukung ke 11 an, tak terkecuali pendukung Persija Jakarta, The Jakmania.

Pada pertandingan Persija Jakarta vs Bhayangkara FC, pendukung Macan Kemayoran tampak hadir di stadion.

Namun, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan para pendukung setia The Jakmania.

Baca juga: Takluk Melawan Persija Jakarta, Widodo: Keduanya Salling Jual Beli Serangan

Berikut ini 11 larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI dan juga berlaku bagi suporter Persija Jakarta The Jakmania.

The Jakmania selama ini sudah menunjukkan konsistensinya sebagai suporter sepak bola yang santun saat menyaksikan pertandingan sepak bola.

Manajemen Persija pun sangat mengapresiasi para penonton, khususnya the Jakmania, yang hadir langsung di stadion dalam dua laga kandang sebelumnya.

Baca juga: Pelatih Persija Jakarta Tidak Janji Bawa Macan Kemayoran Juara Liga 1 Indonesia

Para suporter menunjukkan kedewasaan dalam menjaga nama baik Persija sebagai klub besar dan juga the Jakmania sebagai suporter terbaik di Tanah Air.

Macan Kemayoran sangat berharap para suporter bisa menunjukkan konsistensinya untuk #TertibNyetadion di setiap pertandingan Persija.

Maka dari itu, Persija akan terus mengingatkan agar tindakan-tindakan tidak disiplin suporter tidak muncul kembali.

 

Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:

 

Jenis Tindakan:

Kekerasan kepada orang atau objek tertentu

Halaman
1234
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved