Persija Jakarta
Ada 11 Larangan PSSI, Berlaku Bagi Semua Supporter Tak Terkecuali Supporter Persija Jakarta
Pada pertandingan Persija Jakarta vs Bhayangkara FC, pendukung Macan Kemayoran tampak hadir di stadion.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kabar Persija Jakarta, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat berada di Stadion, berdasarkan Kode Disiplin PSSI ada 11 larangan yang tidak boleh dilakukan.
Syarat ini berlaku bagi semua pendukung ke 11 an, tak terkecuali pendukung Persija Jakarta, The Jakmania.
Pada pertandingan Persija Jakarta vs Bhayangkara FC, pendukung Macan Kemayoran tampak hadir di stadion.
Namun, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan para pendukung setia The Jakmania.
Baca juga: Takluk Melawan Persija Jakarta, Widodo: Keduanya Salling Jual Beli Serangan
Berikut ini 11 larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI dan juga berlaku bagi suporter Persija Jakarta The Jakmania.
The Jakmania selama ini sudah menunjukkan konsistensinya sebagai suporter sepak bola yang santun saat menyaksikan pertandingan sepak bola.
Manajemen Persija pun sangat mengapresiasi para penonton, khususnya the Jakmania, yang hadir langsung di stadion dalam dua laga kandang sebelumnya.
Baca juga: Pelatih Persija Jakarta Tidak Janji Bawa Macan Kemayoran Juara Liga 1 Indonesia
Para suporter menunjukkan kedewasaan dalam menjaga nama baik Persija sebagai klub besar dan juga the Jakmania sebagai suporter terbaik di Tanah Air.
Macan Kemayoran sangat berharap para suporter bisa menunjukkan konsistensinya untuk #TertibNyetadion di setiap pertandingan Persija.
Maka dari itu, Persija akan terus mengingatkan agar tindakan-tindakan tidak disiplin suporter tidak muncul kembali.
Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:
Jenis Tindakan:
Kekerasan kepada orang atau objek tertentu
Sanski:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Jenis Tindakan:
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi:
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
Jenis Tindakan:
Penggunaan alat laser
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Baca juga: Shin Tae-young Cek Pemain Persija Jakarta, Beberapa Nama Pemain Persija Dipantau
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang kosong
Sanksi:
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Batu atau benda keras lainnya
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Gelas plastik atau kertas
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Kombinasi benda-benda tersebut
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan:
Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)
Jenis Tindakan:
Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Jenis Tindakan:
Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana
Sanksi:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Persija Main di Kandang Lawan Bhayangkara FC, Ini 11 Larangan untuk The Jakmania Saat di Stadion