Polisi Tembak Polisi
Pengacara Bharada E Ungkap Kliennya Tidak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkat Paling Rendah
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengacara Bharada E Ungkap Kliennya Tidak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkat Paling Rendah
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pembuktian Keadilan di Indonesia, Otto: Kepercayaan Masyarakat Bisa Turun
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pembuktian Keadilan di Indonesia, Otto: Kepercayaan Masyarakat Bisa Turun
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawahi, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Ronny mengatakan kliennya memiliki peran dalam mengisi magasin pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
Ia mengungkapkan pengisian magasin pistol tersebut merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Ronny juga menjelaskan Bharada E adalah ajudan yang dipanggil terakhir kali oleh Ferdy Sambo.
“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” katanya dikutip dari Dua Sisi di YouTube tvOne, Minggu (4/8).
Lebih lanjut Ronny juga mengungkapkan Ferdy Sambo sempat mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan di Magelang.
Hal itu, katanya, disampaikan kepada Bharada E saat memberikan magasin untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.
“Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’, ujar Ronny.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain yaitu Bripka RR dapat menolaknya.
Ronny menyebut alasannya karena faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pembuktian Keadilan di Indonesia, Otto: Kepercayaan Masyarakat Bisa Turun
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pembuktian Keadilan di Indonesia, Otto: Kepercayaan Masyarakat Bisa Turun
“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis. Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Pada rekonstruksi tersebut, Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menyangkal telah ikut menembak.