Bisnis

RATUSAN Pekerja Atlas Beach Fest Gabung Kepesertaan BPJamsostek

Hotman Paris mengatakan, kepesertaan di BPJamsostek memberikan manfaat luar biasa bagi para pekerja, khususnya pekerja di Atlas Beach Fest.

ist
Hotman Paris mengatakan, kepesertaan di BPJamsostek memberikan manfaat luar biasa bagi para pekerja. Karena dengan iuran yang tidak memberatkan, peserta akan mendapat benefit besar. 

Karena kita tahu sekali, bahwa Bali dalam upaya pulih dari pandemi Covid-19.

Kita perlu memberikan dukungan dan dukungan dari pihak pengusaha atau investor, seperti yang dilakukan oleh manajemen Atlas Beach Fest," lanjut Kuncoro.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik, menjelaskan, tali kasih ini sangat bermanfaat bagi pekerja rentan.

"Pekerja rentan itu adalah pekerja yang di dalam kegiatan sehari-harinya itu mungkin penghasilannya bisa disebut cukup kecil.

Sehingga mereka dianggap tidak mampu membiayai jaminan sosialnya sendiri," jelasnya.

"Sehingga dia sebagai pekerja, tentunya mempunyai hak untuk mendapatkan program jaminan sosial, tetapi pembayaran iurannya ada yang membantu," sambungnya.

Opik memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat besar dari program yang diikuti.

Hotman Paris mengatakan, kepesertaan di BPJamsostek memberikan manfaat luar biasa bagi para pekerja.

Karena dengan iuran yang tidak memberatkan, peserta akan mendapat benefit besar.
Hotman Paris mengatakan, kepesertaan di BPJamsostek memberikan manfaat luar biasa bagi para pekerja. Karena dengan iuran yang tidak memberatkan, peserta akan mendapat benefit besar. (ist)

Ia mencontohkan, pekerja rentan yang masuk klasifikasi Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan manfaat sangat besar.

Sedangkan dari sisi iuran, Opik mengakui besaran yang perlu dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan.

Iuran itu mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

"Jaminan yang diberikan adalah ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, itu akan diberikan pengobatan tanpa ada batas biaya.

Jadi berapapun biaya yang dikeluarkan untuk membiayai perawatan dan pengobatan kepada yang bersangkutan itu ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

"Kemudian ketika yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.

Jadi kalau upahnya dianggap Rp1 juta dengan iuran Rp16.800, maka dia akan mendapatkan Rp48 juta. Lalu yang penting adalah, beasiswa kepada dua orang anak bagi mereka yang terkena musibah, dari mulai Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi selesai," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved