Berita Badung
Nurkholis Diamankan Polisi di Kuta, Lakukan Kekerasan dan Curi Uang di Kamar Kos Korban
Selain berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan, Polsek Kuta juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pen
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Selain berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan, Polsek Kuta juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam pengungkapan kasus curat itu Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap satu pelaku yang bernama Nurkholis (22) asal Jakarta pada hari Minggu (4/9/2022) malam.
Pelaku diamankan di hari yang sama di seputaran jalan Merdeka Raya Kuta tak jauh dari lokasi kejadian dan, selanjutnya diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengkrip leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan memasukan jari tangan kemulut korban supaya korban tidak bisa berteriak
Setelah itu pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan pemukulan, serta pelaku mengambil uang sebanyak Rp 1,3 juta," ujar Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita pada Senin 5 September 2022 di Mapolsek Kuta.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1.300.000 dan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca juga: Gelombang Tinggi, Nelayan di Karangasem Tak Melaut Dua Pekan
Kronologis kejadian berawal dari korban Pradita Lestari berkenalan dengan pelaku melalui media sosial lalu janjian ketemu di kamar kos korban pada hari Minggu 4 September 2022 sekira pukul 12.35 WITA.
"Setelah bertemu selanjutnya pelapor dan terlapor melakukan hubungan badan. Selanjutnya mereka bersantai dikamar tanpa ada gerak gerik yang mencurigakan dan sudah lama, ketika korban hendak bangun dan mengantar terlapor kepintu tiba-tiba terlapor mencekik korban dari belakang," kata AKP Yogie.
Lalu pelaku memasukan jari-jari kedua tangannya ke mulut hingga ke kerongkongan dengan tangan kebelakang untuk menyumbat akan pernafasan agar korban tidak berteriak.
Spontan korban melawan dengan menahan tangan terlapor sembari berjanji tidak akan berteriak, lalu terlapor mengancam korban tidak berteriak.
Baca juga: Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, Ketua DPRD Tabanan Sumbang 3,5 Kuintal Lele
Maka terlapor akan menarik nadi tenggorokan supaya pelapor meninggal dan hal itu dikatakan berulang kali.
"Dan korban juga mengatakan tidak akan berteriak supaya terlapor percaya dan menghentikan penyiksaannya. Kemudian terlapor menyeret pelapor ke kamar mandi dan memukul pipi pelapor lalu terlapor beteriak kemudian terlapor membentak pelapor supaya tidak berteriak hinga pelapor mengeluarkan darah dari mulut sambil menanggis dan mengatakan tidak akan melapor kemana mana," papar Kapolsek Kuta.
Kemudian terlapor meminta uang Rp 500 ribu lalu korban arahkan ke laci, namun yang ada di dalam laci hanya Rp 300 ribu.
Namun terlapor kembali mengambil didalam dompet pelapor sebanyak Rp 1 juta kemudian terlapor memesan ojok online, dan ketika pelaku keluar pelapor langsung menghubungi penjaga kos dan menjelaskan kronologis kejadiannya.
"Atas kejadian tersebut korban Pradita Lestari mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan, luka memar pada pipi hingga sulit berbicara dan makan. Serta kehilangan uang sebanyak Rp. 1,3 juta," kata Kapolsek Kuta.