Polisi Tembak Polisi
Eks Pengacara Bharada E Surati Kapolri dan Menko Polhukam, Minta Kabareskrim & Dirtipidum Dicopot
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengirim surat ke Kapolri dan Menko Polhukam serta Jokowi minta Kabareskrim dan Dirtipidum dicopot
TRIBUN-BALI.COM – Eks Pengacara Bharada E Surati Kapolri dan Menko Polhukam, Minta Kabareskrim & Dirtipidum Dicopot
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, Deolipa Yumara meminta kepada Listyo Sigit untuk mencopot dua perwira tinggi polisi bintang satu dan bintang dua di kalangan Bareskrim Polri.
Adapun yang dimaksud adalah Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).
Sebagai informasi, jabatan Kabareskrim saat ini diisi oleh Komjen Agus Andrianto, sedangkan Dirtipidum Bareskrim dipimpin Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Dalam surat yang dikirim Deolipa menyebutkan jika alasanya meminta kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP.
Menurut pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto mengungkapkan jika pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.
Polisi beralasan, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangan di Kasus Brigadir J, Sebut Sempat Dipengaruhi Sambo
"Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHAP Pasal 21 Ayat 4, dengan ancaman lebih di atas lima tahun tetap ditahan," tuturnya.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut: