Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangan di Kasus Brigadir J, Sebut Sempat Dipengaruhi Sambo

Tersangka pembuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww via Kompas.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangan di Kasus Brigadir J, Sebut Sempat Dipengaruhi Sambo 

TRIBUN-BALI.COM Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangan di Kasus Brigadir J, Sebut Sempat Dipengaruhi Sambo.

Tersangka pembuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di hadapan Kapolri, Bharada E pun mengungkapkan ingin mengubah keterangannya kepada Tim Khusus (Timsus).

Hal tersebut dilakukan usai Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 silam.

"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu 7 September 2022 malam.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Disebut-sebut Masuk Pusaran Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Polri

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com)

Menurut Listyo Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

Kapolri Akan Usut Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Listyo Sigit pun mengungkapkan akan mengusut soal ‘Konsorsium 303’ yang sempat muncul dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved