Berita Bali

Pengakuan Pria Bule Australia Nikahi WNI, Diminta Cerai, Diperas Hingga Tak Boleh Ketemu Anak

Seorang bule asal Australia berinisial PLH mengaku menikah dengan seorang wanita WNI, namun ia diminta cerai, diperas hingga tak boleh ketemu anak.

Ist
Ilustrasi Perceraian - Ini adalah kisah nyata dari seorang bule asal Australia berinisial PLH atas kisah nestapa yang dialaminya setelah menikah dengan seorang wanita WNI, diminta cerai, diperas hingga tak boleh ketemu anak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang bule asal Australia berinisial PLH menceritakan kisah nestapa yang dialaminya setelah menikah dengan seorang wanita Warga Negara Indonesia.

Awal kisah bernuansa manis dan penuh dengan romansa kebahagiaan, PLH terpesona saat bertemu dengan paras sosok wanita asal Indonesia di luar negeri.

Singkat cerita mereka akhirnya menikah, setelah beberapa waktu mereka memutuskan melakukan bayi tabung dan lahir 2 bayi kembar perempuan, pasangan ini diliputi kebahagiaan.

Mereka lalu membeli sebuah lahan dan properti di Pulau Bali, kebahagiaan mereka semakin lengkap.

Lambat laun, kisah bahagia itu berbalik menjadi mimpi buruk.

Tragedi pun tiba, tak disebutkan alasan pastinya, sang istri meminta bercerai dengan PLH.

Bule Australia itu mengaku tidak ingin bercerai dan ingin membesarkan kedua buah hati mereka.

Kemudian sang istri mengancam tidak memperbolehkan anak-anak untuk bertemu sang ayah.

Akhirnya PLH bule Australia itu mendandatangani surat perjanjian cerai, karena dengan menandatangani surat perjanjian cerai itu ia baru bisa bertemu sang anak.

Baca juga: BREAKING NEWS Suasana Ground Breaking Tol Jagat Kerthi Mengwi-Gilimanuk oleh Menteri PUPR

"Tapi setelah perceraian terjadi, hak asuh anak ada pada kedua orangtua dengan pembagian yang sama dan akses tabungan keluarga yang ditutup sang istri kemudian suami kebingungan dan tidak bisa mengambil uang simpanannya," terang Kuasa hukumnya dari PHP Law Firm, Esther Hariandja bersama Yehezkiel Paat, di Denpasar pada Sabtu 10 September 2022.

Tak berhenti di situ, pada awal bulan Agustus 2022, sang mantan suami jatuh sakit dan menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Bali kemudian pulang ke negaranya Australia tepatnya pada 12 Agustus 2022.

Ia kembali ke Bali pada 25 Agustus 2022 untuk bertemu anaknya, namun justru tidak diperbolehkan sang istri, sang istri baru memperbolehkan PLH bertemu anaknya apabila PLH memberikan sejumlah uang yang diinginkan istri.

Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, PLH mengirimkan uang kepada mantan istrinya dengan harapan keesokan harinya bisa bertemu anak-anak seperti biasanya.

PLH sangat menghargai keputusan pengadilan negeri atas hak asuh antara dia dan mantan istri.

Namun ia tak habis pikir sampai sekarang dia tetap tidak diperbolehkan bertemu dengan anak anaknya sebelum menuruti kemauan mantan istri, yaitu uang.

Dengan menyewa jasa pengacara, dirinya berharap memperoleh keadilan di Bali, rumah kedua yang sangat dicintainya setelah Australia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak mantan istri PLH.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved