Breaking News

Tarif Ojol Naik

Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Simak Tarif Barunya Disini

Berikut tarif baru ojol yang berlaku mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Oik Yusuf/ Kompas.com
Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Simak Tarif Barunya Disini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Simak Tarif Barunya Disini

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif untuk ojek online (ojol) dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang berlaku mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022.

Baca juga: Harga BBM Hari Ini 10 September 2022, Pertamax Rp14.500, Pertamina Bio Solar Rp6.800 per Liter

Baca juga: Harga BBM Hari Ini 10 September 2022, Pertamax Rp14.500, Pertamina Bio Solar Rp6.800 per Liter

Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR dan sebagainya.

Dilansir Kompas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengatakan bahwa, perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung

"Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV (7/9).

Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.

Berikut tarif baru ojol yang berlaku mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

Baca juga: Harga BBM Hari Ini 10 September 2022, Pertamax Rp14.500, Pertamina Bio Solar Rp6.800 per Liter

Baca juga: Harga BBM Hari Ini 10 September 2022, Pertamax Rp14.500, Pertamina Bio Solar Rp6.800 per Liter

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Selain tarif ojek online Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) kelas ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved