Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Empat Perwira Dipecat, Kemungkinan Lolos Pasal 340, Hingga Penahanan PC

Penyidikan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo kembali bergulir, berikut 4 update terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Tribun News
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Empat Perwira Dipecat, Kemungkinan Lolos Pasal 340, Hingga Penahanan PC 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidikan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo kembali bergulir, berikut 4 update terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ada beberapa update yang menjadi perhatian terkait dengan kasus Ferdy Sambo, mulai dari dipecatnya 4 perwira Polri hingga kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum pasal 340.

Selain itu, status PC atau Putri Candrawathi masih terus dipertanyakan saat dirinya masih belum ditangkap meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Berikut update terbaru kasus pembunuhan Brigadir j yang Didalangi oleh Ferdy Sambo sampai saat ini 10 September 2022 yang dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pukulan Telak Bagi Polri, Kepercayaan Masyarakat Turun Sampai 54 Persen

1. Empat perwira polisi dipecat

Polri resmi memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik yang digelar sejak Selasa 6 September 2022 hingga Rabu 7 September 2022.

Sebelumnya, pada awal September lalu, Polri menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya perusakan barang bukti penyidikan kematian Brigadir J.

Selain pemecatan, hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

2. Kemungkinan lolos dari jerat pembunuhan berencana

Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun menilai, terdapat sejumlah hal yang memperlihatkan bahwa tindakan Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan aksi yang terencana.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.

Baca juga: SOSOK Di Balik Bripka RR Rubah Keterengan dan Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J

Menurut Gayus, tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

Gayus mengatakan, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja,”

“Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," tambah Gayus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved