Berita Nasional

GARDA Keberatan dengan Penyesuaian Tarif Ojol, Driver Ojol di Denpasar Adi: Gak Terlalu Berasa

GARDA masih keberatan dengan penyesuaian tarif ojol terbaru, beban operasional para pengemudi ojol di tiap kota dan provinsi berbeda-beda.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
(kompas.com/garry lotulung)
Ilustrasi ojol - GARDA Keberatan dengan Penyesuaian Tarif Ojol, Driver Ojol di Denpasar Adi: Gak Terlalu Berasa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) masih keberatan dengan penyesuaian tarif ojek online (ojol) terbaru yang mulai diberlakukan per 11 September 2022.

Igun Wicaksono, Ketua Umum GARDA mengatakan, tarif ojol yang berlaku saat ini menggunakan sistem zonasi.

Padahal pihaknya telah mengaspirasikan keinginan agar tarif ojol tersebut ditentukan berdasarkan provinsi.

GARDA beralasan, beban operasional para pengemudi ojol di tiap kota dan provinsi berbeda-beda.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Resmi Disahkan, Begini Komentar Para Driver Ojol

Kemampuan penumpang untuk membayar tarif ojol juga berbeda di tiap daerah.

“Tarif ojol di Medan dan Bandung yang tergabung dalam Zona 1 ternyata sama, padahal kondisi di dua daerah tersebut sangat berbeda. Teman-teman kami protes, karena ini tidak sesuai aspirasi,” ungkap Igun, Minggu 11 September 2022.

Di samping itu, GARDA juga keberatan dengan keputusan pemerintah yang tetap memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen.

Padahal, GARDA sudah meminta agar biaya sewa aplikasi besarannya jangan melebihi dari 10 persen.

Sebab, berapapun tarif ojol yang diterapkan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen, maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojol.

Igun menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 9 September 2022 lalu terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia.

Terdapat tiga poin aspirasi yang disampaikan pengemudi ojol.

Di antaranya adalah meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) demi melegalkan ojek online dalam waktu dekat di tahun 2022, menolak kebijakan tarif ojol terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi, dan meminta agar biaya sewa aplikasi yang diterapkan maksimal 10 persen.

“Sudah kami sampaikan surat ke Presiden dan kami tunggu responnya,” imbuh Igun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang berlaku mulai 11 September.

Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojek online.

Untuk Zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Adapun untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

Seorang driver ojol di Kota Denpasar, yakni Adi Kertayasa (23), menganggap kenaikan tarif ojol masih terlalu kecil, karena pada saat hampir bersamaan harga BBM juga naik.

Ia mengaku telah menjadi driver ojol hampir setahun.

“Ya gak terlalu berasa sih, kan harga BBM juga sama-sama naik,” ujar Adi saat ditemui Tribun Bali, Minggu 11 September 2022.

Ia bahkan khawatir kenaikan tarif bisa berdampak terhadap minat pelanggan untuk menggunakan jasanya.

“Semoga aja pelanggan masih bertahan. Takutnya mereka malah merasa terbebani dengan kenaikan tarif ini,” keluhnya

Kendati demikian Adi tidak ingin banyak mengeluh.

Menurutnya, rezeki sudah ada yang mengatur.

Ia lebih memilih untuk bersyukur.

“Tapi gimana pun kita bersyukur aja, yang penting kerja halal dan buat makan ada,” ucapnya.(hon/zae/kontan)

Rincian Tarif Baru Ojol

Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved