Berita Bali
Kenaikan Tarif Ojol Resmi Disahkan, Begini Komentar Para Driver Ojol
Setelah kenaikan harga BBM kini pemerintah membuat kebijakan baru dengan menaikan tarif ojek online di Indonesia
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM-Denpasar-Setelah kenaikan harga BBM kini pemerintah membuat kebijakan baru dengan menaikan tarif ojek online di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif untuk ojek online (ojol) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kenaikan tarif ojek online ini telah resmi disahkan oleh Kemenhub pada Sabtu, 10 September 2022 dan mulai berlaku pada hari ini Minggu, 11 September 2022.
Tentu saja keputusan ini membuat respon dari masyarakat terutama para driver ojol dan juga pengguna.

Seperti salah satu driver ojol di kota Denpasar yang ditemui Tribun Bali di Jalan Imam Bonjol pada Minggu, 11 September 2022.
Yakni Adi Kertayasa (23) ia mengaku telah menjadi driver ojol hampir setahun.
Menurutnya keputusan pemerintah dengan menaikan tarif ojek online masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan harga BBM yang kini juga sudah naik.
“Ya gak terlalu berasa sih, kan harga BBM juga sama-sama naik,” ujar Adi
Ia juga khawatir bahwa hal ini bisa berdampak dengan minat pelanggan untuk menggunakan jasanya.
“Semoga aja masih ada pelanggang. Takutnya mereka malah merasa terbebani dengan kenaikan tarif ini,” keluhnya
Kendati demikian Adi tidak ingin banyak mengeluh, menurutnya rejeki sudah ada yang mengatur ia lebih memilih untuk bersyukur.
“Tapi gimana pun kita bersyukur aja, yang penting kerja halal buat makan ada,” ucapnya
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Sejumlah Warga Denpasar Berikan Tanggapan