Berita Bali
PHDI BALI Sayangkan Ada Viral Video Asusila Dengan Pakaian Adat Bali: Etikanya Tidak Benar
Viral kasus video asusila berdurasi 29 detik, di media sosial yang memperlihatkan dua sejoli melakukan hubungan suami istri.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral kasus video asusila berdurasi 29 detik, di media sosial yang memperlihatkan dua sejoli melakukan hubungan suami istri.
Dua sejoli ini melakukan hubungan suami istri di dalam mobil, dalam kondisi mobil sedang melaju.
Terlihat keduanya menggunakan pakaian adat Bali, dan diduga kejadian ini dilakukan di Bali.
Pemeran perempuan terlihat menggunakan kebaya berwarna putih, selendang merah muda dan juga kamen merah muda, serta memakai jepit rambut dengan hiasan bunga.
Sementara pemeran laki-laki menggunakan baju koko putih lengan panjang, udeng, dan lengkap dengan kamen cokelat serta udeng.
Baca juga: Polda Selidiki Video Mesum Viral, Pelaku Berbaju Adat Bali

Selain itu, pemeran laki-lakinya juga sambil mengemudikan mobil.
Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, pun sangat menyayangkan adanya perbuatan tak senonoh yang menggunakan pakaian adat Bali untuk ke pura ini.
Menurutnya, penggunaan pakaian adat Bali, untuk perbuatan tak senonoh itu tidak sesuai etika.
“Dari segi etika dan estetika itu sudah tidak benar, kami sangat menyayangkan identitas umat Hindu di Bali digunakan untuk perbuatan tak senonoh,” kata Kenak saat dihubungi Senin, 12 September 2022 siang.
Pihaknya pun berharap agar kejadian seperti ini tak terulang lagi di kemudian hari.
Selain itu, dalam tata kehidupan masyarakat Bali, melakukan hubungan suami istri di mobil di tempat umum juga tidak sesuai.
Meskipun bagi pasangan yang sudah sah menjadi suami istri.
“Secara aturan tata kehidupan di Bali melakukan hubungan suami istri tidak boleh di tempat umum dan di mobil meskipun sudah suami istri apalagi yang tidak.
Apalagi mobilnya sedang melaju kan membahayakan orang lain,” katanya.
Kenak juga meminta agar muda mudi bisa mengendalikan Sad Ripu, sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma agama maupun norma kehidupan di masyarakat.
Meskipun demikian, ia berharap agar pelakunya tidak dikucilkan, melainkan dibina.
“Jangan dikucilkan, meskipun ada proses hukum biarkan proses hukum berjalan. Selanjutnya mari kita sama-sama bina, kasi pemahaman,” katanya. (*)