Berita Bali

Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Dirlantas Polda Bali: Memudahkan Pembacaan Oleh Sistem

Polda Bali sampaikan penjelasannya terkait perubahan warna plat nomor kendaraan.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Ruminio Ardano. Jelaskan soal alasan perubahan warna plat nomor kendaraan. 

TRIBUN-BALI.COM, NUSA DUA - Polda Bali sampaikan penjelasannya terkait perubahan warna plat nomor kendaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Ruminio Ardano kepada Tribun Bali pada Senin 12 Septembee 2022.

Kombes Pol. Ruminio menuturkan, perubahan warna pada plat nomor kendaraan guna mempermudah penindakan pelanggaran apabila nantinya terdapat pelanggaran di lapangan.

Selain itu, plat nomor kendaraan dengan warna hitam, dinilai lebih sulit terbaca oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Ruminio Ardano. Jelaskan soal alasan perubahan warna plat nomor kendaraan.
Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Ruminio Ardano. Jelaskan soal alasan perubahan warna plat nomor kendaraan. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Memang ini sudah program dari pada Korlantas Mabes Polri, dimana ini untuk lebih mempermudah lagi terkait dengan penindakan pelanggaran, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas.”

“Ini juga lebih memudahkan kita, masyarakat juga untuk melihat. Memang yang berwarna hitam sudah terlihat, tapi ini biar lebih jelas lagi terlihat. Kemudian nanti terkait dengan program ETLE,” jelas Dirlantas Polda Bali saat ditemui Tribun Bali pada Senin 12 September 2022.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ruminio Ardano menegaskan, plat nomor kendaraan dengan warna hitam masih berlaku.

“TNKB yang berwarna hitam tetap itu berlaku,” tegas Kombes Pol. Ruminio saat ditemui Tribun Bali seusai acara Apel Gelar Pasukan Ops Gapura Agung X Tahun 2022.

Nantinya, perubahan warna pada plat nomor kendaraan akan berubah seiring dengan berjalannya waktu.

Seperti misalnya saat melakukan pembayaran pajak bermotor 5 tahunan, pembelian kendaraan baru, balik nama kendaraan, dan mutasi kendaraan dari luar daerah.

Perubahan warna pada plat nomor kendaraan juga bergantung pada pasokan material yang dimana pasokan tersebut berasal dari Mabes Polri.

Perubahan warna pada plat nomor kendaraan telah diatur pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah warna plat nomor kendaraan terbaru.

1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor (kendaraan bermotor) perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.

2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor (kendaraan bermotor) umum.

3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor (kendaraan bermotor) instansi pemerintah.

4. Hijau, tulisan hitam Ranmor (kendaraan bermotor) di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mobil Plat Luar Ramai Lalu-lalang di Bali, Dishub Badung Mulai Antisipasi Kemacetan 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved