Berita Bali
Warga Denpasar Erika Tetap Naik Ojol Meski Tarif Naik, Erika: Sebenarnya Keberatan
Sejumlah warga Kota Denpasar memberikan tanggapannya terkait kenaikan tarif ojol, Erika mengaku menggunakan jasa ojol hingga 3 kali dalam sehari.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah warga Kota Denpasar memberikan tanggapannya terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai Minggu 11 September 2022.
Kenaikan tarif ojol berkisar antara 6-13 persen itu ditanggapi beragam, kendati pada umumnya mereka tetap tidak akan meninggalkan ojol sebagai pilihan angkutan mereka.
Margaretha Erika (24), seorang warga Denpasar Barat, mengaku keberatan dengan kenaikan tarif ojol tersebut.
“Sebenarnya keberatan sih. Tapi mau gimana lagi. Rada keberatan juga sih, karena kan sekarang apa-apa juga naik harga akibat kenaikan harga BBM,” ucap Erika saat ditemui Tribun Bali pada Minggu 11 September 2022.
Baca juga: GARDA Keberatan dengan Penyesuaian Tarif Ojol, Driver Ojol di Denpasar Adi: Gak Terlalu Berasa
Kendati keberatan dengan tarif baru ojol, Erika mengaku masih mau menerimanya lantaran selama ini ada program-program promo yang diberikan oleh penyedia jasa.
Erika mengaku menggunakan jasa ojol hingga 3 kali dalam sehari.
“Sering sih. Frekuensinya bisa sehari dua sampai tiga kali naik ojol gitu,” ucapnya.
Seorang warga Denpasar lainnya, yakni Yash Verwis (22), mengaku tak keberatan dengan adanya kenaikan tarif ojol.
Ia berpandangan, kenaikan tarif yang tak begitu besar, tidak berdampak signifikan pada keuangannya.
“Naiknya masih dalam jangkauan antara Rp 2.000 hingga Rp 2.500 atau cuma 13 persen, itu masih nggak masalah ya. Apalagi aku pakainya juga nggak jauh-jauh banget,” ucap Yash Verwis saat ditemui Tribun Bali, Minggu 11 September 2022.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Kebijakan ini sebenarnya berlaku mulai 10 September, tetapi diundur sehari menjadi 11 September.
Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojek online.
Untuk Zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.