Berita Bali
Edarkan 18 Kg Sabu dan 427 Gram Ekstasi di Bali, Dua Pria Asal Banjarmasin Dituntut 15 Tahun Penjara
Edarkan 18 Kg Sabu dan 427 Gram Ekstasi di Bali Dua Pria Asal Banjarmasin Dituntut 15 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Aulia Rahman (29) dan Muhammad Ansar (24) tuntut pidana penjara selama 15 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba di Bali.
Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 18.283 gram netto atau 18 kilogram lebih, dan 10 paket ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan oleh JPU Dina Sitepu dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar dituntut 15 tahun penjara, denda Rp. 4.690.000.000 subsidair satu tahun penjara,"
jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 14 September 2022.
Prami mengatakan, dalam surat tuntutan JPU kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU, terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menangapi tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pekan depan," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Areal Parkir Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung, Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wita. Terdakwa Aulia dan Ansar ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar karena diduga mengedarkan narkoba di Bali.
Terjeremusnya kedua terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba, berawal saat terdakwa Aulia yang berada di Banjarmasin berkenalan dengan Mawar (buron) melalui media sosial. Kemudian Mawar menawarkan pekerjaan mengambil dan menaruh paket sabu dengan upah Rp 65 juta. Aulia pun tergiur dan menyetujui pekerjaan itu.
Bulan Oktober 2021, Mawar mengirim tiket pesawat keberangkatan ke Bali kepada Aulia. Tiba di Bali, Aulia langsung menuju kos yang telah diarahkan oleh Mawar yakni di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Dua hari kemudian, Aulia mendapat perintah dari Mawar untuk pindah kos. Aulia pun mendapat kos baru di Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung. Lalu Mawar mengatakan kepada Aulia akan ada seseorang bernama Pedro (buron) yang nantinya akan menghubungi dan memberi perintah mengambil paket sabu.
Pertengahan Januari 2022, Pedro mengirim pesan singkat ke Aulia untuk mengambil paket sabu di kamar kos, Jalan Glogor Carik tersebut.
Tiba di kamar kos itu, Aulia sudah mendapat paket sabu terbungkus plastik dan tersimpan dj lemari. Paket sabu diambil, lalu Aulia menempelnya di empat lokasi sesuai perintah Pedro.
Berselang beberapa hari, terdakwa Ansar yang berada di Banjarmasin menelpon Aulia. Ansar membutuhkan pekerjaan dan Aulia pun menawarkan pekerjaan mengambil dan menempel sabu di Bali dengan upah 65 juta.
Atas seizin Mawar, terdakwa Ansar pun datang ke Bali dan tinggal bersama Aulia di kos Cyloam Recidence Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung.
Tanggal 15 Januari 2022, kedua terdakwa diperintah oleh Pedro mengambil paket narkoba di Hotel Liberta, Seminyak. Keduanya tiba di hotel itu, dan Aulia menuju kamar hotel bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal.
Lalu orang tersebut menyerahkan satu buah koper berwarna hitam, diterima Aulia. Aulia pun melihat isi koper dan isinya sepuluh paket sabu dengan berat 10 kilogram.
Usai menerima paket itu, Aulia keluar kamar hotel dan bersama Ansar yang menunggu di luar hotel langsung menuju kos Cyloam Recidence. Tiba di kos, Ansar masuk kamar, sedangkan Aulia langsung pergi ke kos di Jalan Glogor Carik untuk menyimpan koper berisi sabu itu.
Keesokan harinya, kedua terdakwa memulai pekerjaannya menempel paket sabu di beberapa tempat sebagaimana perintah Pedro. Namun kembali Pedro memberi perintah ke para terdakwa mengambil paket sabu di Hotel Green Daffam, Seminyak.
Di kamar hotel ini Aulia bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya dan memberikan koper. Koper itu berisi 15 paket sabu dan kemudian dibawa oleh kedua terdakwa ke kos di Glogor Carik. Keesokan harinya, para terdakwa datang lagi ke kamar kos itu. Kedua terdakwa membuka koper, berisi 15 paket sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh cina.
Lalu sesuai perintah Pedro, kedua terdakwa membuka sepuluh paket narkotik itu dan memecah menjadi paket kecil. Dimana satu paket dipecah lagi menjadi sepuluh paket yang beratnya per paket masing-masing 100 gram.
Kedua terdakwa kemudian menyimpan paket sabu yang telah dipecah itu di kamar kos Glogor Carik sambil menunggu perintah dari Pedro. Kedua terdakwa pun pulang ke kos Cyloam Residence.
Ternyata pergerakan kedua terdakwa telah dipantau petugas petugas kepolisian dari Satres narkoba Polresta Denpasar. Ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotik di seputaran Denpasar dan Badung.
Dari laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri-ciri dan alamat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotik.
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan berhasil meringkus kedua terdakwa saat berada di areal parkir Cyloam Residence. Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan sepuluh paket sabu seberat 1.000 gram netto atau 1 kilogram.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik lain di kos Jalan Glogor Carik. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut.
Hasilnya ditemukan 118 paket masing-masing berisi sabu dengan berat seluruhnya 17.283 gram netto atau 17 kilogram lebih. Sehingga jumlah paket sabu yang diamankan berjumlah 128 paket seberat 18.283 gram netto atau 18 kilogram lebih.
Selain ratusan paket sabu, petugas kepolisian menemukan 10 paket berisi pecahan tablet dan serbuk narkotik jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram. Pula disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat press, 5 bendel plastic klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. CAN
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Kuasai Sabu dan Ganja, Arie Menerima Divonis Bui 6 Tahun