Berita Denpasar

Dijerat Pasal Berlapis Kuasai Sabu dan Ganja, Arie Menerima Divonis Bui 6 Tahun

Dijerat Pasal Berlapis Kuasai Sabu dan Ganja, Arie Menerima Divonis Bui 6 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
handout via kompas.com
Ladang ganja yang ditemukan di Tor Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Senin (7/12/2020). Tanaman ganja tersebut sedikitnya berjumlah 17.500 batang yang ditanam di lahan seluas 5 hektare. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Arie Anggakusumah (35) telah divonis pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair satu tahun penjara.

Terdakwa asal Jakarta ini divonis, karena terbukti menguasai narkotik golongan I jenis sabu dan ganja. Menanggapi vonis itu, terdakwa Arie pasrah menerima. 


Terkait vonis itu, disampaikan Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Polisi Gelar BAKSOS, Ratusan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Kurang Mampu Termasuk Tukang Ojek

"Putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 12 September 2022.


Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan, bahwa vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU. 


Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki narkotik golongan I dalam bentuk tanaman dan dalam bentuk bukan tanaman.


Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di kosnya, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung,
Sabtu, 26 Pebruari 2022 sekira pukul 00.30 Wita. Terdakwa diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Baca juga: Data Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Disperinaker Badung Berharap Semua Pekerja Dapat BSU


Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran gelap narkoba, bermula saat kenal dengan Ades (buron). Ades sendiri dikenal sebagai penjual narkoba dan pernah menginap di kos terdakwa. Terdakwa pun pernah membeli narkoba dari Ades. 


Tidak hanya sekali, pertengahan bulan Desember 2021 terdakwa kembali memesan ganja. Ganja seberat 47,38 gram netto dibeli oleh terdakwa seharga Rp 2,5 juta dan dikirim dari Medan via jasa ekspedisi. Rencananya ganja itu akan dikonsumsi oleh terdakwa. 


Beberapa hari kemudian, saat berada di kos terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian dari Unit Sat Resnarkoba Polres Badung. Lalu dilakukan penggeledahan.

Hasilnya selain mendapatkan paket ganja, ditemukan juga beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 3,32 gram netto. 


Atas temuan itu, terdakwa pun kemudian digelandang menuju kantor polisi Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

 

 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved