Berita Denpasar
Meski Ada Penolakan, Pembangunan TPS3R di Ubung Kaja Denpasar Tetap Berjalan, Ada 7 Poin Kesepakatan
Pelaksanaan pembangunan TPS3R di Jalan Lingkungan Saridana C, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali, tetap berjalan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan pembangunan TPS3R di Jalan Lingkungan Saridana C, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali, tetap berjalan.
Meskipun ada beberapa warga yang melakukan penolakan.
Pelaksanaan pembangunan ini sudah dilaksanakan sejak pertangahan Juli 2022 lalu.
Dari pantauan di lapangan pada Kamis, 15 September 2022, beberapa pekerja terlihat membuat pondasi untuk TPS3R.
Baca juga: Tak Dianggarkan dalam APBD Tahun 2022, Banggar Minta Santunan Kematian di Kota Denpasar Dikembalikan
Tiang permanen juga sudah berdiri.
Sementara tak jauh dari tempat TPS3R masih terdapat spanduk besar penolakan pembangunan tersebut.
Perbekel Ubung Kaja, I Wayan Astika mengatakan hari ini pihaknya juga menggelar proses sosialisasi akhir.
Astika mengatakan pembangunan ini tetap berjalan dan di tempat tersebut hanya diperuntukan untuk sampah plastik saja.
Baca juga: Nobar Persis Solo vs Bali United di Puri Liang Denpasar, Ada Perform & Ngobrol Bareng The Resistance
"Pemilahannya dilakukan di rumah masing-masing. Sampah plastik saja di TPS3R ini, sementara sampah organik dibawa ke TPS3R yang sudah ada," katanya.
Dirinya mengatakan untuk Desa Ubung Kaja dengan 18 banjar butuh minimal 4 TPS3R.
Sementara saat ini masih ada satu TPS3R dan jika selesai akan menjadi dua TPS3R.
Sementara itu, Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Nengah Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan proyek ini tak mungkin dibatalkan.
Di mana pembangunan ini menggunakan dana DAK Sanitasi 2022 dan sudah turun.
Anggaran pembangunan TPS3R ini yakni Rp633.157.000.