Berita Denpasar
Tak Dianggarkan dalam APBD Tahun 2022, Banggar Minta Santunan Kematian di Kota Denpasar Dikembalikan
Tidak Dianggarkan dalam APBD Tahun 2022, Banggar Minta Santunan Kematian di Kota Denpasar Dikembalikan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada APBD tahun 2022 santunan kematian bagi warga Denpasar tidak dianggarkan.
Sehingga muncul usulan agar santunan kematian ini kembali dianggarkan.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di saat ada kematian.
Usulan ini disampaikan anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra pada Rabu 14 September 2022.

“Kenapa untuk santunan kematian tidak muncul di APBD induk maupun perubahan. Padahal ini sangat diharapkan oleh masyarakat. Saya minta santunan ini dianggarkan kembali,” kata Susruta.
Ia pun menyinggung terkait anggaran dana bansos dari Pemkot Denpasar hingga mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, dalam satu bansos bisa mencapai Rp 200 juta.
“Masak untuk santunan kematian tidak berani,” katanya.
Terkait hal ini, Kepala BPKAD Ni Putu Kusumawati mengatakan santunan kematian ini pada tahun 2021 dianggarkan pada pos belanja jasa.
Hal ini pun menjadi temuan dari BPK, sehingga diminta untuk memasukan pada pos belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan.
Oleh karena itu santunan kematian ini baru akan dianggarkan pada APBD 2023 mendatang.
Sedangkan terkait santunan yang terutang pada 2021 dan 2022 ini akan masuk pada perubahan APBD 2023.
Saat ini juga telah dilakukan revisi perwali terkait dengan pemberian santunan kematian ini.
Diberitakan sebelumnya, jika santunan kematian yang sebelumnya ditangani Dinas Sosial, kini akan dipindah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai tahun 2023.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Arta Brata mengatakan, santunan kematian bukan masuk dalam status sosial.