Berita Denpasar

DPRD Kota Denpasar Soroti Tiang dan Kabel Provider di Drainase, Jadi Penyebab Banjir

DPRD Kota Denpasar Soroti Tiang dan Kabel Provider di Drainase, Jadi Penyebab Banjir

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Pansus IV DPRD Kota Denpasar bersama Pemkot Denpasar membahas Ranperda SJUT IPT 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kabel fiber optik yang dipasang di drainase atau got di Denpasar disorot.

Selain itu, ada juga tiang provider yang dipasang di drainase yang berpotensi menjadi penyebab banjir.

Anggota DPRD Kota Denpasar yang juga Ketua Pansus IV Ranperda SJUT IPT, I Ketut Suteja Kumara mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kasus kabel fiber optik dipasang di drainase.

Kabel yang dimasukkan ke dalam selang tersebut berpotensi menjadi penyebab banjir.

Baca juga: Dewan Denpasar Bali Soroti Tiang dan Kabel Provider di Drainase, Jadi Penyebab Banjir

"Saya masih menemukan ada kabel fiber optik di drainase atau got. Ini memberikan potensi banjir karena tidak berjalannya air got dengan baik," kata Suteja Kumara, Rabu, 5 November 2025.

Ia pun meminta agar PUPR Denpasar melakukan pendataan.

"Meskipun tidak bisa langsung dipotong karena merugikan masyarakat pelanggan, tapi perlu dicatat. Nanti saat Perda SJUT dijalankan, itu bisa dipotong, ditarik atau langkah lainnya," papar politisi PDIP ini.

Selain itu, Anggota DPRD, AA Gede Mahendra menyoroti terkait adanya tiang provider yang berdiri di atas drainase.

Baca juga: Imbas BKK Badung Tertunda, Sejumlah Proyek Infrastruktur Dihentikan Sementara di Buleleng Bali

Meski jelas-jelas melanggar, hal itu tak dilakukan penertiban oleh Dinas atau OPD terkait.


"Saya lihat ada di beberapa titik tiang provider berdiri di atas drainase. Tapi tidak ditindak," papar politisi Golkar ini.


Anggota DPRD, Agus Wirajaya juga menyoroti hal yang sama.


Ia meminta perlu ada tindakan tegas terkait tiang yang berdiri di tengah drainase.


Apalagi nantinya jika Perda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi atau Izin Pemakaian Tanah (SJUT-IPT) sudah diterapkan.


Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta mengatakan, kesemrawutan kabel dan tiang provider tersebut memang jadi sorotan Pemkot Denpasar.


Sehingga Pemkot bersama dewan kini tengah membahas Ranperda SJUT IPT.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved