Berita Denpasar
DPRD Kota Denpasar Soroti Tiang dan Kabel Provider di Drainase, Jadi Penyebab Banjir
DPRD Kota Denpasar Soroti Tiang dan Kabel Provider di Drainase, Jadi Penyebab Banjir
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kabel fiber optik yang dipasang di drainase atau got di Denpasar disorot.
Selain itu, ada juga tiang provider yang dipasang di drainase yang berpotensi menjadi penyebab banjir.
Anggota DPRD Kota Denpasar yang juga Ketua Pansus IV Ranperda SJUT IPT, I Ketut Suteja Kumara mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kasus kabel fiber optik dipasang di drainase.
Kabel yang dimasukkan ke dalam selang tersebut berpotensi menjadi penyebab banjir.
Baca juga: Dewan Denpasar Bali Soroti Tiang dan Kabel Provider di Drainase, Jadi Penyebab Banjir
"Saya masih menemukan ada kabel fiber optik di drainase atau got. Ini memberikan potensi banjir karena tidak berjalannya air got dengan baik," kata Suteja Kumara, Rabu, 5 November 2025.
Ia pun meminta agar PUPR Denpasar melakukan pendataan.
"Meskipun tidak bisa langsung dipotong karena merugikan masyarakat pelanggan, tapi perlu dicatat. Nanti saat Perda SJUT dijalankan, itu bisa dipotong, ditarik atau langkah lainnya," papar politisi PDIP ini.
Selain itu, Anggota DPRD, AA Gede Mahendra menyoroti terkait adanya tiang provider yang berdiri di atas drainase.
Baca juga: Imbas BKK Badung Tertunda, Sejumlah Proyek Infrastruktur Dihentikan Sementara di Buleleng Bali
Meski jelas-jelas melanggar, hal itu tak dilakukan penertiban oleh Dinas atau OPD terkait.
"Saya lihat ada di beberapa titik tiang provider berdiri di atas drainase. Tapi tidak ditindak," papar politisi Golkar ini.
Anggota DPRD, Agus Wirajaya juga menyoroti hal yang sama.
Ia meminta perlu ada tindakan tegas terkait tiang yang berdiri di tengah drainase.
Apalagi nantinya jika Perda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi atau Izin Pemakaian Tanah (SJUT-IPT) sudah diterapkan.
Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta mengatakan, kesemrawutan kabel dan tiang provider tersebut memang jadi sorotan Pemkot Denpasar.
Sehingga Pemkot bersama dewan kini tengah membahas Ranperda SJUT IPT.
| 26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Tindak Pidana Masih Berproses |
|
|---|
| Siswa Diperbolehkan Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar |
|
|---|
| 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalanan Denpasar Ditipiring, Pembuang Limbah Didanda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif |
|
|---|
| Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pansus-IV-DPRD-Kota-Denpasar-bersama-Pemkot-Denpasar-membahas-Ranperda-SJUT-IPT.jpg)