Hacker Bjorka

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Hacker Bjorka, MAH Mendadak Tak Diketahui Keberadaanya

MAH dilepas dan dipulangkan oleh pihak kepolisian pada Jumat pagi. Setelah status hukumnya ditetapkan, pihak keluarga tak ketahui keberadaannya.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNJATIM.com Sofyan Arif Candra/KOMPAS.com Galuh Putri Riyanto
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Hacker Bjorka, MAH Mendadak Tak Diketahui Keberadaanya 

Diketahui, MAH diminta pihak kepolisian untuk mengambil handphone yang sudah selesai diperiksa.

Namun, tidak disebutkan lokasinya di mana.

Hingga Sabtu pagi, kabar keberadaan MAH masih belum diketahui.

Baca juga: Sempat Dibebaskan, Pemuda Penjual ES di Madiun Ditetapkan Tersankga Usai Bantu Bjorka, Ini Motifnya

Baca juga: Sempat Dibebaskan, Pemuda Penjual ES di Madiun Ditetapkan Tersankga Usai Bantu Bjorka, Ini Motifnya

MOTIF

Mengenai motif MAH membantu Bjorka, kata Ade, adalah karena ini menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

"Motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujar Ade.

Dalam penangkapan MAH, polisi turut mengamankan satu unit kartu SIM, dua unit ponsel, dan KTP tersangka.

Namun polisi belum menyebutkan pasal yang menjerat MAH. Ade mengatakan MAH juga belum ditahan.

"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Ade.

Hingga saat ini tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH.

Ade juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujarnya.

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.

Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved