Berita Tabanan
MALING Tas Penjual Ikan Pindang, Komang Seniwati Pura-pura Jadi Pembeli di Tabanan
Ni Komang Ayu Seniwati, 47 tahun, warga Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, diringkus Unit Reskrim Polsek Kerambitan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ni Komang Ayu Seniwati, 47 tahun, warga Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, diringkus Unit Reskrim Polsek Kerambitan.
Tersangka nekat maling tas penjual ikan pindang di Pasar Kerambitan.
Karena perbuatannya, ia pun dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Kerambitan, AKP Ni Luh Komang Sri Subakti, mengatakan, korban ialah Ni Ketut Suniti, 55 tahun, warga Banjar Dinas Cengolo, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan.
Korban mengalami kerugian Rp 5,7 juta.
Berupa uang tunai dan handphone yang raib, karena tasnya digondol.
Baca juga: MALING EMAS Milik Teman Sendiri, Wayan Rika Kini Mendekam di Polsek Kuta Utara
Baca juga: MALING Sepeda Gayung Dibekuk Polsek Mengwi, Dua Diantaranya Residivis

Uang itu sudah habis digunakan tersangka.
Sedangkan handphone menjadi barang bukti yang utama.
“Tersangka menyamar sebagai pembeli.
Ketika korban sibuk melayani, tersangka memanfaatkan hal itu.
Mengambil tas, menukarnya dengan tas lain, kemudian kabur,” ucapnya Minggu 18 September 2022.
Subakti menjelaskan, kejadian pencurian tas milik korban ini di Pasar Umum Kerambitan, Banjar Dinas Tengah, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Kejadian pada Rabu 27 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat itu korban sedang berjualan ikan di Pasar Kerambitan.
Datang terdangka berpura-pura belanja ikan pindang.
Tersangka meminta supaya ikan dibungkus menjadi 15 bungkus.
Korban pun sibuk melayani permintaan tersangka.
Pada saat yang sama, korban kemudian berbicara akan pergi ke sisi barat pasar.
Yang juga hendak berbelanja kembali.
“Pada saat akan ke barat itulah, korban lengah kemudian tersangka mengambil tas korban.
Di mana tersangka juga menukar dengan tas lain.
Korban sempat berusaha mencari tersangka di sekitar pasar tapi tidak ketemu,” ungkapnya.

Subakti mengaku, kejadian itu baru dilaporkan korban pada Sabtu 17 September 2022, sekitar pukul 08.00 WITA setelah diketahui ada penjualan handphone korban di Denpasar.
Handphone milik korban merek Oppo A 16 K yang dijual di sebuah konter, menjadi petunjuk penangkapan.
Polisi pun melacak keberadaan handphone, dan sudah dibeli oleh seorang warga Denpasar.
Kemudian, ditelusuri kembali, dan mendatangi si pembeli.
Dari si pembeli kemudian, handphone itu mengarahkan ke tersangka.
Di mana tersangka warga Jalan Pulau Menjangan, dan petugas unit Reskrim menuju ke rumah dan melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 15.30 WITA.
Dan tersangka dikeler ke Mako Polsek Kerambitan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan tidak melawan ketika dilakukan penangkapan,” bebernya. (*)