Polisi Tembak Polisi
Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dipecat dari polri setelah sidang bandingnya ditolak.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dipecat dari polri setelah sidang bandingnya ditolak.
Baca juga: Jelang Acara Puncak G20 pada November 2022, Wakapolda Bali : Situasi Bali Kondusif
Baca juga: Jelang Acara Puncak G20 pada November 2022, Wakapolda Bali : Situasi Bali Kondusif
Hasil sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9).
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9) dilansir Tribunnews.
Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.
Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Samuel Hutabarat : Kami Sudah Capek
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku lelah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya tersebut.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Samuel saat Kamaruddin berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi, Jambi.
"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin seperti Tribunnews kutip dari YouTube Hendro Firlesso, Minggu (18/9).
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin mengungkapkan Samuel sudah lelah mengikuti perkembangan kasus ini lantaran dirinya menilai Polri lamban dalam penanganannya.
"Tapi karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'Sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali', katanya.
Berbeda dengan Samuel, Kamaruddin mengungkapkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak dan anggota keluarga lain menyebut masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan ini.
Kamaruddin pun mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J.
5 Tersangka
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan.
(*)
Sumber Tribunnews