Sidang Banding Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Pimpin Langsung Persidangan
Sidang Banding Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Pimpin Langsung Persidangan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang banding Ferdy Sambo itu digelar pada Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Siapa Sosok Kakak Asuh Disebut Coba Ringankan Vonis Ferdy Sambo? Penasihat Kapolri Bongkar Perannya
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca juga: Bripka RR Tak Pernah Tahu Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Putri Candrawathi, IPW: Memang Tak Ada!
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Etik yang Digelar Hari Ini, Kenapa ?