Berita Nasional

BSU Rp600 Ribu Tahap 2 akan Segera Cair Minggu Ini, Cek Cara Penerima BSU 2022 Di Sini!

BSU Rp600 Ribu Tahap dua akan diselarukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/Ilustrasi Uang
Ilustrasi BSU 2022 - BSU Rp600 Ribu Tahap 2 akan Segera Cair Minggu Ini, Cek Cara Penerima BSU 2022 Di Sini! 

3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia

4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, melengkapi biodata pada laman

5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan

7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.

Baca juga: Kemenaker Terima 2,4 Juta Data Calon Penerima BSU Rp600 Ribu Tahap 2, Menaker: akan Divalidasi Dulu

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2022

Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan

Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved