Berita Nasional

HINDARI Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, kembali disalurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

ist
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, kembali disalurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang kembali dipercaya, sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU. Mengimbau kepada calon penerima, untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun. Dalam keterangannya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Oni Marbun, menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah, dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” pungkas Oni.

Ditempat terpisah Kapala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik, mengingatkan peserta untuk selalu tertib administrasi untuk mendapatkan BSU.

“BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata Opik.

"Saya mengajak seluruh perusahaan/pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, melaporkan gaji/ upah dengan benar, tertib dalam pembayaran iuran, dan yang terakhir melengkapi/ mengkinikan data pesertanya," pungkas Opik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved