Polisi Tembak Polisi
UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Dipecat, IPW Duga Konsorsium 303 Sediakan Jet Pribadi
IPW menemukan temuan baru soal Konsorsium Judi 303 yang disebut menyediakan jet pribadi dan medung capres di Pilpres 2024
TRIBUN-BALI.COM – UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Dipecat, IPW Duga Konsorsium 303 Sediakan Jet Pribadi
Berikut ini update terbaru soal kasus Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso mengatakan menemukan temuan baru soal Konsorsium Judi 303 dalam kasus Ferdy Sambo.
Disebut jika Konsorsium Judi 303 diduga akan mendukung calon presiden (Capres) tertentu yang akan maju di Pilpres 2024.
Lebih lanjut, temuan pertama yang ditemukan IPW adalah soal pengadaan jet pribadi.
Jet pribadi itu disebut IPW digunakan oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ketika pergi ke kediaman keluarga Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu yang ada di Jambi.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika yang ikut dalam rombongan ke kediaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sugeng mengatakan jika jet pribadi tersebut dimiliki oleh sosok berinisial RBT.
Baca juga: Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Perlawanan FS Dianggap Masih Belum Berakhir
"Private jet yang menurut pengacara (keluarga Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
Sugeng mengatakan RBT alias Bong itu merupakan Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

Ia menambahkan markas Konsorsium Judi Online ini hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
"RBT alias Bong dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," kata Sugeng.
Sementara terkait jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dkk menurut temuan IPW berjenis Raytheon Hawker 859 XP dengan nomor registrasi T7-JAB.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS dalam penerbangan bisnis Jakarta-Bali," ujar Sugeng.
Selain RBT, Sugeng juga menduga ada keterlibatan YS dalam konsorsium 303.

"YS muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 sebagai Bos Konsorsium Judi Wilayah Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane pernah mendesak Satgassus Merah Putih agar mengusut konsorsium ini demi menjaga marwah Polri.
"Satgassus Merah Putih yang selama ini sigap memburu bandar narkoba, tapi impoten dalam memberangus bandar judi online," kata Pane dalam keterangan tertulis dari IPW.
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Proses hukum dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan.
Baca juga: Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Komisi Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas keputusan komisi kode etik profesi (KKEP) dan tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan pada Senin 19 September 2022.
Sebanyak 5 jenderal Polri langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kemarin.
Sidang komisi banding atas keputusan pelanggaran etik Ferdy Sambo itu dipimpin oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sedangkan yang menjadi Wakil Ketua Komisi Banding adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Selain itu terdapat 3 anggota dalam Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.
Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.

Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada hari ini, Senin 19 September 2022.
Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.
Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(*)
Sumber: Tribunnews.com dan Kompas.com.