Berita Bali
Buka Akses Jual-Beli Sapi, SE Nomor 6 Pengiriman Babi Tanpa Syarat Vaksinasi, PMK di Buleleng Nol
PMK di Buleleng sudah nol kasus, bantuan Rp 4,12 miliar untuk 150 peternak di Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Buleleng, Bali sudah nol kasus.
Namun akses jual-beli sapi keluar wilayah Buleleng masih ditutup oleh Pemkab.
Hal ini membuat omzet petani menurun.
Ketua Gabungan Kelompok Petani Sapi Desa Musi, I Ketut Sumadi, Selasa 20 September 2022, mengatakan, sejak adanya PMK atau pada Juli lalu hingga saat ini, sapi yang terjual masih di bawah 10 ekor.
Sebab pemerintah melarang petani menjual sapi ke luar wilayah Buleleng, untuk mencegah penularan PMK.
Baca juga: 32 Ekor Sapi Dipotong karena PMK Dapat Ganti Rugi di Jembrana, Per Ekor Dikompensasi Rp10 Juta
Sementara sebelum adanya PMK, Sumadi sejatinya rutin setiap minggu menjual 5-6 ekor sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung.
Meski akses jual-beli sapi masih ditutup, namun Sumadi mengakui harga sapi di pasaran masih tetap tinggi.
Sapi betina usia 4 hingga 5 tahun dijual sekitar Rp 10 juta.
"Harga jualnya masih normal, sama seperti sebelum ada PMK kisaran Rp 10 juta. Karena pakannya masih mencukupi. Rumput masih tumbuh subur, belum paceklik. Tapi jumlah sapi yang dijual hanya sedikit. Jadi omzetnya pasti menurun, karena pasar hewan masih ditutup, pemerintah belum memperbolehkan menjual atau mendatangkan sapi dari luar Buleleng," ungkapnya.
Mengingat saat ini PMK di Buleleng sudah zero kasus, Sumadi pun berharap pemerintah dapat segera membuka akses jual-beli sapi.
Apabila akses telah dibuka, ia juga berharap syarat yang harus dipenuhi oleh petani dalam menjual sapinya dapat dipermudah.
"Biasanya kalau akses sudah dibuka, ada berbagai syarat administrasi, seperti surat bebas PMK. Ini harus dipermudah aksesnya, karena petani kalau disuruh ngurus administrasi pasti malas, dan kurang pengetahuan," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Made Sumiarta menyebutkan, hingga saat ini akses jual-beli sapi, pasar hewan, hingga rumah potong hewan memang masih ditutup.
Pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemprov Bali, kapan sekiranya akses tersebut dapat dibuka.
"Kalau lalulintas babi yang bebas PMK, memang sudah mulai dibuka sejak dua minggu lalu. Tapi kalau sapi memang masih ditutup. Kami masih menunggu intruksi dari provinsi. Jadi selama masih ditutup ini, peternak hanya boleh menjual sapinya di dalam Buleleng. Tidak boleh keluar dari Buleleng," jelasnya.
Hingga saat ini Sumiarta menyebut, PMK di Buleleng sudah zero kasus.
Namum untuk mengantisipasi munculnya kembali kasus, pihaknya mengupayakan penanganan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para petani.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan vaksinasi PMK.
Hingga saat ini, progres vaksinasi dosis pertama mencapai 39 persen, dosis ke dua 22 persen.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan telah terbit.
Salah satu isinya yakni pengiriman babi lintas daerah diperbolehkan tanpa divaksinasi PMK.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan, setelah SE tersebut muncul, pengiriman babi dapat dilakukan tanpa vaksin PMK.
Sementara untuk bimbingan teknis penyuntikan vaksin PMK pada babi yang sebelumnya telah dilakukan, kata Sunada, nantinya disuntikkan pada bibit-bibit babi yang ada di Bali.
“Kalau itu tidak masalah (bimtek vaksin PMK pada babi) artinya kan untuk bibit-bibit tidak semuanya kita jual ke luar daerah. Kan banyak bibit-bibit babi. Artinya, yang dibawa ke luar daerah itu akan segera dipotong di rumah potong yang segera dituju. Sedangkan babi yang tidak akan dikirim dan masih di Bali itu divaksinasi,” jelasnya, Selasa.
Nantinya babi yang masih tersedia di Bali yang akan divaksinasi PMK adalah babi pada usia remaja.
Sedangkan babi yang siap diberangkatkan dan diantarpulaukan itu tidak perlu divaksinasi PMK sesuai dengan SE No 6 2022 dan sudah bisa dijual.
“Mengapa tidak perlu divaksinasi? Karena babi yang diantarpulaukan kan segera dipotong, bukan dipelihara. Kalau dipelihara di Bali, tetap divaksinasi. Babi yang dijual kan tidak semuanya, namun yang sudah dewasa dan siap dipotong,” imbuhnya.
Terkait Pasar Hewan nantinya beroperasi setelah babi-babi di Bali selesai divaksinasi PMK.
Dan nantinya dilakukan rapat kembali mengenai hal tersebut.
Sebab jika Pasar Hewan dibuka, namun babi belum tervaksinasi, nantinya dikhawatirkan menjangkiti PMK pada hewan ternak lainnya.
Menyikapi kondisi ini, Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali mengakui jika semua itu tidak bisa dilaksanakan denga baik.
Pasalnya ada hal teknis saat dilakukan pengiriman babi tersebut.
"Memang ada SE untuk pelonggaran penjualan ke luar daerah, namun jika vaksin bukan menjadi suatu acuan apa itu benar? Bagaimana dengan daerah penerima, apa mereka menerima tanpa mengetahui asal usul kesehatan hewannya," tegas Ketua GUPBI Bali Ketut Hary Suyasa, Selasa.
Pihaknya mengatakan, tidak bisa sesederhana tersebut.
Bahkan jika vaksin sebagai persyaratan juga tidak menjadi masalah.
Pasalnya babi di Bali kini sudah dilakukan vaksinasi.
"Vaksin kan kita sudah diberikan sebanyak 800 ribu," tegasnya.
Diakui, pengiriman babi keluar daerah sudah diperbolehkan saat SE No 6 dikeluarkan.
Hanya saja ada beberapa persyaratan, salah satunya, harus dilakukan karantina 14, menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukkan hasil uji laboratorium negatif PMK.
Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.
"Karena dulu belum ada vaksin, jadi belum ada pengiriman keluar, termasuk pusat karantina juga tidak ada, sehingga peternak harus melakukan karantina mandiri," bebernya sembari mengatakan karantina ini bukan karena PMK, namun karena wabah ASF yang dulu.
Pihaknya mengakui persyarat ini diperketat karena wilayah penerima babi juga tidak mau terdampak PMK.
Sehingga pihaknya mengaku vaksinasi ini sebenarnya menjadi hal yang sangat penting.
"Sebenarnya jumlah babi yang siap dikirim itu banyak. Tapi karena persyaratan ini, pengiriman tertunda. Walaupun bisa dikirim, jika wilayah yang menerima meminta harus ada catatan kesehatan dan vaksin, kan sama dengan kita harus vaksin," ucapnya.
Dia mengakui jumlah babi di Bali saat ini berkisar 700 ribu lebih.
Maka dari itu pihaknya memohon vaksin PMK 800 ribu.
"Kalau saya dari GUPBI berharap yang digunakan sebagai ukuran hewan itu bebas PMK adalah vaksin. Karena ini menurut kami paling cepat dan tepat," jelasnya.
"Misalnya kalau uji sempel darah kan harus ada biaya lagi. Jika PCR harus dilakukan pemeriksaan ketenggorokan babi, sehingga itu sangat sulit. Maka dari itu untuk PMK kita berharap yang menjadintolak ukur adalah vaksin," sambungnya.
Disinggung mengenai harga babi saat ini, Suyasa mengaku masih stabil. Untuk saat ini, harga babi hidup yakni Rp 40 ribu sampai Rp 41 ribu/kg.
Angka itu pun kata pria asal Abiansemal Badung itu peternak belum mendapatkan untung yang berjumlah besar.
Mengingat saat ini biaya pakan ternak sudah naik.
Selebihnya peternak masih terus dihantui dengan adanya virus-virus yang bisa menyerang babi.
"Populasi babi di Bali saat ini sudah mulai banyak, dengan pengalaman peternak sebelumnya yang menerapkan biosecurity. Sehingga jumlah populasi babi di bali cepat meningkat pasca di serang wabah virus yang diduga ASF," imbuhnya.
Bantuan Rp 4,12 Miliar untuk 150 Peternak
PEMERINTAH Provinsi Bali menyerahkan Bantuan Pemerintah Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada peternak yang hewan ternaknya terjangkit PMK beberapa waktu lalu.
Bantuan tersebut diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin 19 September 2022.
“Pada hari ini para peternak yang ternaknya dipotong menerima bantuan darurat PMK yang langsung diserahkan oleh Bapak Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelasnya.
Dia mengatakan, penyerahan bantuan ini merupakan yang kedua setelah pada 24 Agustus 2022, telah diserahkan bantuan Rp 2,73 miliar untuk peternak di Kabupaten Badung dan Buleleng.
“Dan hari ini (kemarin) kembali akan diserahkan bantuan Rp 1,39 miliar untuk 64 peternak dengan rincian 13 orang dari Kota Denpasar Rp 630 juta, 31 peternak dari Kabupaten Gianyar Rp 390 juta, 18 peternak dari Kabupaten Jembrana Rp 320 juta, 1 peternak dari Kabupaten Klungkung Rp 20 juta dan 1 peternak dari Kabupaten Tabanan Rp 30 juta,” katanya.
Dengan demikian seluruh peternak yang mengajukan bantuan telah menerima seluruhnya Rp 4,12 miliar yang diterima 150 peternak.
“Dengan telah diserahkannya bantuan ini membuktikan bahwa Pemerintah sangat memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak wabah PMK. Penyerahan ini juga sebagai bukti bahwa pemerintah menepati janjinya untuk memberikan bantuan kepada peternak,” tutupnya.
Hingga kini Bali berhasil mencapai zero reported case PMK.
Beberapa upaya masih dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh ternak melalui vaksinasi.
Vaksinasi dilaksanakan 7 Juli 2022 dan sampai Senin 19 September 2022, sudah tervaksinasi 175.331 sapi mendapat vaksin tahap satu, 98.524 sapi mendapat vaksin dosis kedua, 71 kerbau mendapat vaksin dosis satu, 29 kerbau mendapat vaksin dosis kedua, 262 kambing mendapat vaksin dosis satu dan 2.900 babi mendapat vaksin dosis satu.
Selain itu juga desinfeksi dilakukan menyasar kandang-kandang peternak, juga dipintu-pintu masuk Pulau Bali, melakukan pengawasan lalulintas Hewan Rentan PMK dan KIE. (rtu/sar/gus/sar)
Kumpulan Artikel Bali