Berita Jembrana
32 Ekor Sapi Dipotong karena PMK Dapat Ganti Rugi di Jembrana, Per Ekor Dikompensasi Rp10 Juta
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyerahkan secara langsung dana ganti rugi atau kompensasi hewan ternak terindikasi PMK yang dipotong bersyarat
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyerahkan secara langsung dana ganti rugi atau kompensasi hewan ternak terindikasi PMK yang dipotong bersyarat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa 20 September 2022.
Per ekor, peternak dapat ganti rugi Rp10 Juta.
Total ada 32 ekor sapi dengan jumlah pemilik 18 orang yang sebelumnya dipotong bersyarat.
Meskipun lama, peternak merasa mendapat angin segar dan uang tersebut akan digunakan untuk membeli ternak kembali.
Baca juga: Tunggu Hasil Nekropsi, Paus Terdampar di Pengambengan Jembrana Dipastikan Bukan Korban Perburuan
Menurut pantauan, satu per satu peternak sebagai penerima diberikan buku rekening.
Jumlah yang diperoleh sesuai dengan jumlah ekor sapi yang dipotong bersyarat.
Masing-masing petani ada yang memperoleh Rp40 Juta, Rp30 Juta dan seterusnya.
Mereka tampak semringah ketika mendapat buku rekening tersebut.
Seorang peternak, I Ketut Suwenia (63) menyebutkan dampak dari adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) bulan Juni 2022 lalu, ada empat ekor sapinya yang dipotong bersyarat.
Tiga indukan dan satu anakan. Saat itu, ia terpaksa karena kebijakan pemerintah
"Total ada empat ekor yang dipotong saat itu. Meskipun lama kami bersyukur sudah ada kompensasinya sekarang," katanya.
Baca juga: Bupati Nengah Tamba Dukung Program Tractions untuk Kembangkan Kakao Fermentasi Jembrana
Dia menceritakan, pasca empat ekor sapinya dipotong bersyarat, ia kembali membeli satu ekor indukan agar kegiatannya terisi setiap harinya. Kemudian setelah mendapat kompensasi ini, ia berencana membeli dua ekor sapi lagi.
"Rencana beli lagi dua ekor. Biar saya tidak diam saja di rumah, biar ada kegiatan," ungkapnya.
Bupati Jembrana, Nengah Tamba mengatakan, kompensasi untuk peternak yang terdampak PMK sebanyak Rp320 Juta.
Jumlah tersebut diterima oleh 18 orang peternak yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Kami harap peternak manfaatkan kompensasi ini dengan baik. Kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi," ucapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana