Berita Bali
VIDEO Asusila Berpakaian Adat Bali, MMD dan DNL Kenal Lewat Media Sosial Twitter
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan hubungan kedua terduga pelaku hanya sebatas teman.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali ungkap kasus, video asusila berpakaian adat Bali pada Kamis 22 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian menghadirkan kedua terduga pelaku berinisial MMD dan DNL.
Pemeran laki-laki pada video tersebut berinisial MMD (28) asal Denpasar, dan pemeran peremuan berinisial DNL (26) asal Bogor yang bertempat tinggal di Depok.
Baca juga: PHDI BALI Sayangkan Ada Viral Video Asusila Dengan Pakaian Adat Bali: Etikanya Tidak Benar
Baca juga: Polda Bali Amankan 2 Orang Terduga Pemeran Video Asusila Berpakaian Adat Bali di Dalam Mobil

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan hubungan kedua terduga pelaku hanya sebatas teman.
“Mereka adalah teman.
Hubungannya adalah teman,” ucap Kabid Humas Polda Bali, saat jumpa pers pada Kamis 22 September 2022.
Lebih lanjut, terduga pelaku MMD menuturkan, perkenalannya dengan DNL berawal dari media sosial Twitter.
MMD menyebut, dirinya mengenal DNL sejak Agustus 2022.

“Kenal lewat media sosial Twitter.
Itu dari Agustus (2022),” ucap MMD saat ditanya Kabid Humas Polda Bali, dalam acara jumpa pers siang tadi.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, terduga pelaku disangkakan UU ITE dan Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda Rp 6 miliar.
“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah Undang-Undang ITE, dan juga Undang-Undang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun, dan dendanya Rp 6 miliar,” jelas Kombes Pol Satake Bayu, saat jumpa pers pada Kamis 22 September 2022. (*)