Berita Bangli
15 Pasang Pengantin Nganten Bareng-bareng, Tradisi Turun Temurun Desa Adat Pengotan Bangli
Tradisi nikah massal Desa Adat Pengotan, atau yang umum disebut Nganten Bareng-bareng kembali digelar, Jumat (23/9/2022)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tradisi nikah massal Desa Adat Pengotan, atau yang umum disebut Nganten Bareng-bareng kembali digelar, Jumat (23/9/2022).
Tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut, kali ini diikuti oleh belasan pasang.
Bendesa Adat Pengotan, I Wayan Kencu mengungkapkan tradisi Nganten Bareng-bareng dilaksanakan setiap sasih kapat atau kadasa sesuai kalender Bali.
Waktu pelaksanaannya ditentukan oleh peduluan desa adat berdasarkan hari baiknya.
"Yang hendak menikah terlebih dahulu menyampaikan ke prajuru adat di masing-masing banjar.
Selanjutnya, prajuru adat dari delapan banjar di Desa Adat Pengotan melakukan pertemuan untuk membahas jumlah peserta Nganten Bareng-bareng.
Baca juga: Destinasi Wisata Bali, Patung Budha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan
Apabila pada waktu pelaksanaan nikah masal krama yang memohon jumlahnya tergolong sedikit, maka tidak akan dilayani.
Sebab peserta nikah masal memiliki jumlah minimal 10 pasangan pengantin, dan tidak dibatasi jumlah maksimal," jelasnya.
Untuk pelaksanaannya saat ini, peserta Nganten Bareng-bareng jumlahnya sebanyak 15 pasang.
Sebagian besar berasal dari Desa Pengotan, yang tersebar di delapan banjar.
Hanya tiga orang yang berasal dari desa tetangga, yakni Desa Landih.
"Walaupun 'mengambil' mempelai wanita dari Desa Pengotan, tetap harus melaksanakan upacara nikah massal.
Sebab apabila tidak mengikuti upacara nikah masal, krama yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti persembahyangan jika di kemudian hari ada upacara besar (Pujawali) di Pura Bale Agung," jelasnya.
Pada pelaksanaan Nganten Bareng-bareng tahun sebelumnya, pasangan mempelai diberi nomor urut, dan dibatasi tiga orang untuk masuk ke Pura Bale Agung.
Begitupun masyarakat yang tidak berkepentingan juga dilarang untuk masuk. Tujuannya untuk mengatur jarak, mengingat pandemi Covid-19 masih merebak.
Baca juga: Petarung Wanita Duel di Ajang Muay Thai Summer Fight, Ini Daftar Petarung Pro & Semi Pro yang Tampil
Sementara tahun ini, lanjut Jero Kencu, tidak ada batasan sama sekali.
Seluruh mempelai masuk sekaligus ke Pura Bale Agung.
Sedangkan masyarakat diharapkan mengenakan masker dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan upacara Nganten Bareng-bareng berlangsung mulai pukul 07.00 wita hingga 13.00 wita.
Setelah digelar prosesi nikah masal di Pura Bale Agung, para pengantin baru selanjutnya menjalani prosesi membrata, yakni tidak diperkenankan melintasi jalan adat selama tiga hari kedepan.
Jero Kencu menjelaskan, bilamana kediaman pengantin itu berada di sebelah barat jalan maka ia tidak diperkenankan pergi kerumah yang berada disebelah timur jalan, begitupun sebaliknya.
“Termasuk tidak diperbolehkan bekerja. Sebab mereka hanya diperkenankan keluar dihalaman rumahnya saja.
Namun demikian, prosesi mebrata ini hanya diperuntukkan bagi pengantin saja. Sedangkan bagi keluarga pengantin, Jero Kencu mengatakan tetap diperbolehkan melintas.
Setelah tiga hari, barulah dari purusa ke predana membawa tipat bantal sebagai tanda berakhirnya prosesi nikah masal, dan selanjutnya pihak wanita ikut di kediaman suami,” ucapnya. (*)