Lukas Enembe Minta Izin Jokowi ke Luar Negeri, Pengacara: Dalam Rangka Selamatkan Nyawa

Lukas Enembe Minta Izin Jokowi ke Luar Negeri, Pengacara: Dalam Rangka Selamatkan Nyawa

Kolase Tribun Papua
Ada Dugaan Status Tersangka Lukas Enembe Terkait Pejabat Tertentu, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Dipanggil 26 September 2022

KPK sendiri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua. 

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.(*)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Pengacara Minta Izin ke Jokowi Agar Lukas Enembe Bisa Jalani Pengobatan di Luar Negeri

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved